Kaperwil Sumsel Apresiasikan Kinerja Unit Tipikor Polres Muratara

Uncategorized77 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratar/Sumsel 

Kordinator Wilayah Sumatera Selatan meng apresiasi dan sangat bangga dengan kenerja polres musirawas Utara karena sudah lama sekali tidak terdengar ungkap kasus korupsi yang di ungkap unit TIPIKOR nya tapi sekarang terbukti bahwa Unit Tipikor Polres Musi Rawas Utara sudah menetapkan tersangkany.a

Diketahui Pada 21 Maret 2022 terdapat Laporan Informasi terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018, sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kab. Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2018. Lalu penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 4.131.103.479, – (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Kemudian Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.

Dialangsir Dari Media APH 88, pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada Saksi-saksi, Ahli, dan berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp. 1.047.320.849,86,- (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Delapan Puluh Enam Rupiah).

Sehingga pada tanggal 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Musi Rawas Utara melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Ruang Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan dan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka :

Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023

Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023

Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023

Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024

Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024

Berdasarkan fakta – fakta yang telah didapat Penyidik bahwa terhadap tersangka sdr. DIAN WINANI Binti JOKO PANGGUNG WIYONO selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018, JERI AFRIMANDO Bin EKMAN selaku Direktur RSUD Rupit Periode Januari s/d Juni 2028, dan HERLINAH Binti MADRI selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli s/d Desember 2018 dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Modus Operandi :

1. Mempertanggungjawabkan Pengeluaran Kegiatan Yang Tidak Dilaksanakan (Fiktif),

2. Mempertanggungjawabkan Pengeluaran Lebih Tinggi Dari Pengeluaran Sebenarnya

3. Membayar Lebih Transaksi Dari Yang Sebenarnya.

Peran Masing – Masing Tersangka :

a. JERI AFRIMANDO selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari s.d. Juni 2018 yang diduga:

1) Bersama Sari. HERLINAH dan Sdri. DIAN WINANI tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit;

2) Menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ);

3) Memerintahkan Sdri. DIAN WINANI untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya;

4) Menggunakan uang senilai Rp131.500.000,00 yang diterima dari Sdri. DIAN WINANI baik secara tunai atau transfer;

5) Memerintahkan Sdri. DIAN WINANI untuk memberikan uang tunai senilai Rp 10.000.000,00 kepada Sdri. HERLINAH selaku Kasi Pelayanan periode januari s.d. Juni 2018, selanjutnya memerintahkan Sdri. HERLINAH untuk memberikan uang Rp10.000.000,00 tersebut kepada Pihak yang tidak berhak.

b. Sdri. DIAN WINANI selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit TA 2018, yang diduga :

1) Mencatat transaksi pengeluaran pada BKU tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan atas perintah Sdri. HERLINAH selaku Direktur RSUD membuat sendiri bukti pertanggungjawaban dibantu oleh Sdr. FRANDEDE dan Sari. SILVIAWATI selaku staf keuangan RSUD Rupit;

2) Mencatat pengeluaran belanja pada BKU tanpa uraian kegiatan;

3) Tidak melakukan tutup buku pada BKU secara periodik;

4) Atas perintah Sdr. JERI AFRIMANDO dan Sdri. HERLINAH selaku Direktur RSUD Rupit untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya;

5) Menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi senilai Rp251.438.260,00; dan

6) Atas perintah Sdr. JERI AFRIMANDO, memberikan uang tunai senilai Rp 10.000.000,00 kepada Sdri. HERLINAH selaku Kasi Pelayanan periode Januari s.d. Juni 2018 untuk diberikan kepada Pihak yang tidak berhak.

c. HERLINAH selaku Kasi Pelayanan periode Januari s.d. Juni 2018 dan Direktur RSUD Rupit periode Juli s.d. Desember 2018, yang diduga :

1) Bersama Sdr. JERI AFRIMANDO dan Sdri. DIAN WINANI tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit;

2) Menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD RSUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ);

3) Memerintahkan Sdri. DIAN WINANI, Sdr. FRANDEDE, dan Sdri. SILVIAWATI untuk membuat SPJ dan melengkapi SPJ dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2019;

4) Memerintahkan Sdri. DIAN WINANI untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya;

5) Menggunakan uang senilai Rp49.600.000,00 yang diterima dari Sdri. DIAN WINAN! secara tunai, barang (handphone Samsung A8 (2018) senilai R4.700.000,00) dan uang senilai R30.000.000,00 yang berasal dari pengembalian uang yang batal diserahkan Sdr. ZULBAKRI kepada Pihak yang tidak berhak; dan

6) Menerima uang tunai senilai Rp 10.000.000,00 dari Sdri. DIAN WINANI dan memberikan uang tersebut kepada Pihak yang tidak berhak atas perintah Sdr. JERI AFRIMANDO.

Ancaman Pidana :

1.Ancaman Hukuman Pasal 2 AYAT (1)

Pidana Minimal 4 Tahun Dan Maksimal 20 Tahun Dan Denda Paling Sedikit 200 Juta Rupiah Dan Paling Banyak 1 Miliar

2.Ancaman Hukuman Pasal 3

Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Atau Denda Paling Sedikit 50 Juta Rupiah Dan Maksimal 1 Miliar.

       Red  ( Tim Redaksi Umum ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *