Kotamobagu, Faktaberita.online,- Polres Kotamobagu kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Agung Uliana, S.H., M.A.P., berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WITA, ketika petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka berinisial HP. Setelah penggeledahan di kediaman HP, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Penangkapan HP menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Hasil interogasi terhadap HP mengarahkan petugas kepada tersangka JK, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kotamobagu. Polisi menyita tiga paket kecil sabu dan satu unit handphone dari tangan JK. Kedua tersangka tersebut kemudian memberi petunjuk kepada petugas mengenai tersangka utama, HR, yang diketahui sebagai pemasok sabu ke wilayah Kotamobagu.
HR ditangkap di wilayah Bolaang Mongondow Timur dengan barang bukti berupa sabu seberat 70 gram. Berdasarkan pengakuan HR, sabu tersebut didapatkan dari Sibolga, Sumatera Utara, dan diselundupkan ke Sulawesi Utara melalui jalur darat dan laut yang memakan waktu hingga satu minggu. HR juga mengungkapkan bahwa ia membeli 100 gram sabu senilai Rp50 juta, yang kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.
Sabu yang telah dipecah tersebut diedarkan oleh JK dengan harga Rp500 ribu per paket kecil, memberikan keuntungan hingga Rp2,5 juta per gram. HR sendiri bertindak sebagai pemasok utama dalam jaringan ini, dengan peran kunci dalam pendistribusian narkotika di wilayah Kotamobagu.
Dalam konferensi pers yang digelar setelah penangkapan tersebut, Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kotamobagu menyatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotamobagu.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan-jaringan narkotika lainnya yang mencoba merusak generasi muda kita.”Katanya.
Kompol Arie juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang mulai merambah wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Jika sabu yang disita tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan lebih dari 1.200 orang bisa menjadi korban.
Atas tindakan mereka HP dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.tentang narkotika yang mengancam dengan pidana penjara paling cepat 4 tahun paling lama 12 tahun. sedang denda 600 juta.
Sementara JK dan HR dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun. serta denda maksimum yang ditambah sepertiga dari denda awal.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmentnya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres kota kotamobagu dan selalu waspada dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan tetkait narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi penerus bangsa. ( Jhon L)