Indragiri Hilir – Faktaberita.online
Dua oknum polisi berinisial Bripka S dan Brigadir D diringkus oleh pihak kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, pada Rabu (28/8/2024). Saat ditangkap petugas, kedua oknum tersebut memiliki 25 narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. Pihak kepolisian berhasil menghentikan laju kendaraan mereka tepat di depan Mapolsek Tembilahan Hulu.
Sudah ditahan dan dalam proses hukum,” kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Senin (2/9/2024).
Selama penangkapan, salah satu tersangka berusaha membuang kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut terdeteksi oleh personil kepolisian yang segera melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, isi kotak rokok tersebut dipastikan mengandung sabu-sabu.
Akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 gram,” tegas Budi Setiawan.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus. ( Andre )