Perubahan Nomor Girik / Letter C., Milik (Alm) Lauw Tjeng Koun. Diduga Ada Persekongkolan Dan P.M.H.,

Uncategorized64 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

Diduga telah terjadi persekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perubahan nomor girik atau letter C. Milik (Alm). Lauw Tjeng Koun, pasalnya dari salinan data nomor buku girik atau letter C, asal letter C. nomor 111x atas nama Lauw Tjeng Koun di rubah menjadi letter C, nomor 195x., awak media bersama dengan rekan mendatangi kantor kelurahan Tigaraksa guna mengkonfirmasi terkait adanya perubahan buku girik atau letter C, nomor 111x, ke girik atau letter C, nomor 195x. Hal konfirmasi awak media diterima oleh Raka Adiputra Lurah Tigaraksa, Selasa 27 Agustus 2024.

Kepada awak media Raka mengatakan sebenarnya ini perkara lama, sekarang nimbul lagi. Raka juga mengatakan akan mendalami terkait adanya perubahan buku girik atau letter C tersebut, nanti saya kabari lagi ucap Raka, masih menurut lurah Tigaraksa Raka Adiputra, permasalahannya ada di internal keluarga tersebut, selesaikan saja di internal keluarga dulu ujar Raka.

Setelah awak media menanyakan perihal nomor girik atau letter C. 111x milik (alm) Lauw Tjeng Koun yang diduga telah dirubah nomor girik atau letter C-nya, yang semula girik atau letter C-nya bernomor 111x, diganti menjadi 195x, penggantian tersebut seharusnya melalui tahapan dan pengetahuan kedua belah pihak dan diketahui oleh pejabat setempat bukanya tampa adanya kejelasan, setelah awak media mempertanyakan kepada salah satu staf kelurahan, yang bersangkutan mengatakan nomor girik atau letter C, nomor 195x atas nama (alm) Lauw Keng Poh.

Dari penelusuran awak media kepada salah satu ahli waris sebut saja inisialnya L, Rabu 21 Agustus 2024, yang bersangkutan (L-red) mengatakan kepada awak media urusan tanah yang ada di Leuwi Halu, itu urusan kakak saya. Saya anak perempuan tidak punya kekuatan apa-apa ujar L. Awak media pun diberikan nomor kontak kakaknya yang berinisial P, namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi oleh awak media.

Adapun kronologis dugaan persekongkolan atas pemalsuan dokumen buku girik atau letter C, dengan modus pengalihan dari girik atau letter C nomor 111x ke girik atau letter C nomor 195x, berdasarkan salinan akta pembagian hak bersama, awak media mendapatkan salinan. Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), berawal adanya permintaan pemecahan atau mutasi PBB, dan pada halaman atau lembaran ke 4 (empat) didapati 3 (tiga) buku girik atau letter C, yang berurutan salah satunya buku girik atau letter C, atas nama (Alm) “Lauw Tjeng Koun dengan Girik / C. Nomor 111x “dirubah menjadi Girik / C. Nomor 195x,” Surat Pernyataan Tidak Sengketa diterbitkan pada tanggal 29-11-2018 dan ditanda tangani oleh lurah Tigaraksa saat itu dijabat oleh Galih Prakosa, S. STP., M.Si., adapun Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2018, yang di tanda tangani oleh., H. Yayat Rohiman, S.IP., M.Si selaku Camat dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Kec, Tigaraksa.

Awak media bersama dengan rekan media lainnya, mendatangi kantor kecamatan Sindangjaya guna mengkonfirmasi terkait surat tidak sengketa dan akta pembagian hak bersama, Galih mengatakan pihaknya telah sesuai menjalankan tugasnya sebagai pejabat atau lurah dalam pengesahan suatu pemberkasan harus sesuai kronologis maka dari itu apa yang ada dalam surat pernyataan tidak sengketa dan apbh maka kami harus cantumkan asal usul dan nama pemilik tanah tersebut, apakah tanah yang ingin diajukan sertipikat melalui PTSL adalah tanah adat atau tanah keturunan, jika tanah tersebut tanah adat maka harus dilampirkan asal usulnya, begitu juga jika tanah tersebut, adalah tanah waris, hibah atau telah terjadi jual beli maka dokumen tersebut dilampirkan sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku ujar Galih.

[Red/Har&Team]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *