Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Aset Desa, merupakan salah satu hak milik Masyarakat Desa yang secara umumnya milik bersama yang harus dijaga dan dilestarikan bahkan dirawat selagi aset tersebut masih bisa digunakan/menghasilkan,baik itu dalam bentuk fisik maupun materiil.
Hal yang menyayangkan,disalah satu Desa yang terletak di kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, menimbulkan hal yang merugikan yakni kepada Desa menjual salah satu kebun milik desa yang sudah bersertifikat.
Berdasarkan laporan salah satu warga yang tidak mau disebut namanya,kepada awak media, kepala Desa Kerta Dewa menjual salah satu kebun yang berukuran 2,5 Haktare, kepada 3 orang warga dengan harga Rp 15.000.000.,(Lima belas Juta Rupiah) Per Haktare,dan kebun ini sudah bersertifikat.Ungkap warga tersebut.
Kami merasa dirugikan,kebun tersebut dibeli dengan menggunakan uang Desa, otomatis itu uang kami,Bakan uang pribadi Bu kepala Desa,dan kami berharap kepada APH dalam hal ini Unit Tipikor Polres Musi Rawas Utara, untuk turun langsung dan mengecek keuangan desa kami,kami meras sangat dibodohi oleh pemerintah Desa kami, kemudian ada lagi katanya pembuatan kandang ayam untuk pendapatan desa,namun kandang tersebut tidak milik Desa melainkan milik pribadi Ibu Kepala Desa.Tambah warga.
Selain itu banyak lagi penggunaan dana Desa yang tidak terbukti, seperti rehab kantor dan balai Desa sejak tahun 2021,sampai saat ini tahun 2024,belum juga diadakan,bahkan itu hanya omong belaka tutup Warga.
Menurut keterangan warga tersebut,Kabun/tanah tersebut berada di ulu desa ,dan BPD juga ikut serta dalam penjualan lahan milik desa tersebut.
Mengenai hal ini,awak media menghubungi salah satu pemerintah Desa,dalam hal ini, Ketua BPD Kerta Dewa,namun sayangnya sampai berita ini terbit tidak ada respon dan tanggapan dari ketua BPD,diduga permain ini dikerjakan secara bersamaan dengan tujuan yang sama yakni memperkaya diri sendiri tanpa menghiraukan jaritan masyarakat.
Pewarta : Kaperwil Sumsel