Dimas Luanmase:SBSI Siap Bersinergi Dengan ILO dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Untuk Implementasi K3 Pada Perusahaan Di Maluku

Uncategorized450 Dilihat

FaktaBerita.Online,-Maluku,- Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Provinsi Maluku Dimas Luanmase mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Internasional Labour Organisasi (ILO) yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Buruh Internasional kegiatan ini melibatkan dinas ketenagakerjaan dengan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku

Kepada media ini 20/08/24 Dimas Luanmase Ketua SBSI Provinsi Maluku mengatakan bahwa kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh ILO mengangkat tema Peningkatan Implementasi K3 di Sektor Maritim Provinsi Maluku bagi Dimas ini Cocok sekali karena Maluku ini berbasis Kepulauan.

” Saya Mengapresiasi langkah-langkah Terobosan yang dilakukan oleh ILO Jakarta dan Disnakertrans khsususnya UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku dimana melalui seminar hybrid kali ini sunggu materinya sangat relevan dengan kebutuhan Perburuhan khususnya Maritim di Maluku, memang K3 itu Faktor Paling Penting bukan saja di Maritim namun semua aspek Ketenagakerjaan” Ujar Dimas

Dimas Luanmase Menambahkan bahwa K3
Secara filosofi K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Di tempat Yang Sama Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Hanny Kakerissa,SH, MH Mengatakan Bahwa Ke depan Sinergitas dalam mengimplementasikan K3 Pada Perusahaan begitu penting sehingga komunikasi antar Mitra baik dengan baik SBSI Maluku Maupun ILO akan kita tingkatkan demi tercapainya Implementasi K3 baik disektor Pengolahan Ikan atau Maritim serta berbagai sektor Lainnya

Senada dengan itu Perwakilan ILO Jakarta mengatakan tujuan Seminar Hybrid ini dilaksanakan diMaluku karena Maluku ini berbasis Kepulauan serta ada poin-poin yang mendukung harus terselenggaranya Kegiatan dimaksud yakni Mensosialisasikan UU No 15 Tahun 2016 Perlindungan Tenaga Kerja Maritim dan juga memperlus Kampanyenya K3 pada berbagai sektor Ketenagakerjaan.(AFBOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *