Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Diamankan Polsek Teluk Balengkong
Faktaberita.,online – Indragiri Hilir, – Polsek Teluk Balengkong , Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus Seorang pemuda pengangguran berinisial JS (25) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Teluk Balengkong, Kabupaten Inhil pada Rabu (15/8/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
“Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Teluk Balengkong, IPDA Abdullah Awang, S.Sos, Selasa (21/8/2024).
Abdullah Awang menjelaskan, kejadian ini diketahui oleh kedua Orang tua korban pada Jum’at (16/8), saat mereka pulang dari bekerja di kebun dan sedang duduk bersama anaknya mengadukan perihal yang terjadi padanya sambil merintih kesakitan dibagian kemaluannya.
“Sebelumnya korban dititipkan Orang tuanya pada tetangganya saat mereka bekerja, saat dirumah anaknya merintih kesakitan dibagian kemaluannya, sehingga Orang tua korban pun langsung menanyakan kepada korban, apa yang telah terjadi, dan anaknya menceritakan apa yang telah di lakukan JS terhadapnya. Membuka celananya dan mencabulinya, berkata tempat pipisnya sakit, sontak orang tua korban bertanya kembali, kenapa? dan dijawab oleh anak pelapor, “Bang JS yang nganukan, buka celana kami, terus buka celana dia,”. Lalu pelapor bertanya kepada anaknya “bang JS nganukan Bunga (Nama samaran) pakai tangan kah atau pakai apa”, dan di jawabnya “pakai yang ini sambil menunjuk kearah kemaluannya,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, mendengar hal tersebut Orang tua korban pun terkejut, dan korban merasa sangat ketakutan dan trauma. Atas peristiwa yang menimpa anaknya itu, Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Burung pada (20/8) untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan beberapa saksi dan orang tua korban, serta melaporkan ke Polsek. Setelah dapat laporan pelaku kita ringkus dan ditahan di Mapolsek Pulau Burung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
(Andre)