Jakarta,faktaberita.online,
Jakarta Pusat – Unit Reskrim Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat mengamankan seorang pelaku pencurian 2 (dua) buah Alquran Mushaf yang merupakan barang inventaris Masjid Istiqlal yang diambil tanpa ijin melawan hak oleh pelaku berinisial HA (42) pada hari Rabu (14/8/2024).
“Awal mula kejadian pelaku datang sebagai Jamaah menuju lantai Utama dengan berpura-pura melaksanakan Sholat. Pelaku menargetkan untuk mencuci Alquran yang berada di rak lantai Utama. Kemudian pelaku mengambilnya dan dimasukkan kedalam tas warna hitam,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh.
Perbuatan pelaku terekam CCTV Sekuriti, kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Sawah Besar untuk ditindaklanjuti lanjuti dan diamankan.
Pelaku mengakui perbuatannya, dikenakan Pasal 362 KUHP, pencurian ringan. Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Bs)