Tembilahan – Faktaberita.Online
Tersiar kabar Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir (KPU Inhil) Rahimi dipanggil KPU Provisi Riau.
Pemanggilan ini diduga karena isu miring bahwa dirinya merupakan Mantan Calon Legislatif dari Partai Persatuan Bangsa (PKB) yang terdaftar pada pemilihan legislatif tahun 2019 kemarin.
Kabar pemanggilan Rahimi ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Inhil, Syamsul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya. “Iya, betul,” ucap Syamsul singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/08/2024).
Dikonfirmasi terkait benar atau tidaknya bahwa Rahimi merupakan Anggota PKB dan sempat menjadi bakal calon untuk Caleg tahun 2018, Syamsul menyebut Rahimi tidak mencalonkan diri di Inhil.
“Kalau di Inhil setahu saya tidak pernah beliau Caleg. Di berita tu kan caleg DPRD Provinsi, silahkan konfirmasi ke KPU Provinsi atau PKB,” kata Syamsul.
Untuk diketahui, Rahimi lulus menjadi Komisioner KPU Inhil sejak awal tahun 2024. Jika memang terbukti dia pernah menjadi Calon Legislatif pada tahun 2019 berarti pada tahun 2024 Rahimi belum genap 5 tahun selesai mencalonkan diri.
Sementara itu terdapat juga jejak digital Rahimi terdaftar calon legislatif di Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk maju menjadi DPRD Provinsi.(Andre )