Muratara – Faktaberita.Onoine
Aliansi masyarakat peduli tenaga kerja dan gabungan koperasi/CV lokal, semua kebijakan yang diambil pihak management produksi monopoli dan mengadu domba,kami sebagai putra setempat.di Wiyata PT AMR WEST desa Remban kecamatan Rawas Ulu. Selasa (06/08).
Ini dari gabungan perduli masyarakat telah di tahan oleh pihak keamanan pihak perusahaan di titik gerbang di segat,kami dari masyarakat didampingi pihak Kapolres malah tidak di hirau kan sama sekali dari pihak PT AMR. Ujar Johan
Dari korlap Sariyar Lubis, kami dari aksi masyarakat meminta kepada pihak PT AMR supaya dapat menerima keluhan dan kesan kami sebagai masyarakat, supaya dapat mendengar apa yang kami harapkan jangan sampai masyarakat lebih banyak lagi.
“Dalam hal ini kami dari orasi ini tidak membawa anarkis karena kami membawa suar masyarakat karena telah di rugikan oleh pihak PT agro muara ropit (AMR).”
Dengan aliansi masyarakat perduli tenaga kerja dan gabungan kontraktor lokal (AMPTKGKL) lingkar perusahaan PT AMR WEST yang beralamat di desa Remban akan melaksanakan aksi damai penyampaian pendapat dimuka umum, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.Bahwa untuk jasa angkut hasil produksi CPO, KARNEL,LIMBAH dari pabrik PT AMR WEST harus bermitra dengan koperasi dan CV Lokal.
2.Bahwa datam penerimaan tenaga kerja 80% harus menyalurkan masyarakat lingkar perusahaan diutamakan desa-desa yang masuk izin lokasi PT AMR WEST sesuai dengan komitmen awal antara PT agro muara ropit AMR WEST bersama pemerintah setempat dan dihadiri tokoh masyarakat.
3.sehubung dengan ada nya. Kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AMR WEST di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah melewati sebagian akses jalan tanah milik kami yang belum diganti rugi, segera diselesaikan agar menjadi jelas.
4. Bahwa penyerobotan lahan/kebun masyarakat diduga dilakukan oleh PT AMR WEST yang belum diganti rugi harus di selesaikan.
“Dengan berdasarkan UU No.39 tahun 2014 tentang pekebun, UU .No 1 tentang cipta Keja tahun 2020, UU No. 5 tahun 1960- peraturan dasar pokok agraria,pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan tanaman, UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UUD No. 32 tahun 2009 tentang PPH, UUD 1945 pasal 27 dan 28 tentang kesamaan hukum dan HAM, UUD No. 14 tahun 2008 tentang KIP(keterbukaan informasi publik).”
Makan atas dasar hal-hal tersebut di atas dan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum,maka dengan ini kami aliansi masyarakat perduli tenaga kerja dan gabungan kontraktor lokal ringkar perusahaan PT AMR WEST Muratara. Tutup nya.