Minsel, FaktaBerita – Isu yang beredar di media sosial terkait dengan rolling/pergantian jabatan perangkat desa Temboan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini penjelasan hukum tua.
Hukum Tua Relly Sumerah, ketika ditemui media ini, Senin(5/7/2024) mengatakan pelaksanaan rolling/pergantian perangkat desa yang kami laksanakan itu sudah sesuai dengan aturan, pergantian maupan rolling itu sudah kami konfirmasikan ke pihak kecamatan dalam hal ini Camat Maesaan, dan itupun kami sudah mendapatkan surat rekomendasi dari camat, jelas sumerah.
Camat Maesaan Jelly Nelwan ketika dihubungi media ini melalui no WhatsAppnya mengatakan, memang benar bahwa ada rolling/pergantian perangkat desa didesa Temboan, dan itu sudah sesuai dengan aturan, oleh karena itu saya selaku camat dengan berbagai pertimbangan telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pergantian/rolling tersebut, ungkap Camat.
Sumerah menambahkan“ adapun perangkat desa yang kami berhentikan, karena yang bersangkutan sudah jarang hadir, yang bersangkutan sudah bekerja ditempat lain, oleh karena itu selaku hukum tua saya mengambil keputusan untuk mengisinya dengan melakukan pergantian, dan ada beberapa juga prades yang dirolling, dan itu sudah melalui penilaian saya terkait kinerja mereka, dan ini semua untuk kepentingan jalannya roda pemerintahan didesa, tutur sumerah.
Sumerah mengajak“ kepada seluruh masyarakat desa temboan untuk tetap kompak dan bekerjasama serta mendukung setiap program pemerintah desa demi memajukan desa temboan yang kita cintai ini, tutup sumerah.(Red)