Kebijakan PT IWIP Terindikasi Tak Sesuai Perjanjian Bersama (PKB), Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Ancam Mogok Kerja

Uncategorized180 Dilihat

Fakaberita.Online, Maluku Utara, –

Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengecam Kebijakan Manajemen PT. IWIP dengan memo nomor Q/IWIP HSE-2024-176 yang mengatur pembaharuan pelayanan berobat di Wedabay Medical Center & First Aid Post (FAP).

Kepada fakta Berita.Online Jumat,3/08/24 Sumber Informasi Yang tidak ingin namanya di korankan Mengatakan Berdasarkan surat yang disebar lewat group WhattsAp Gabungan Serikat Pekerja Kawasan Industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan memo nomor Q/IWIP HSE-2024-176 yang mengatur pembaharuan pelayanan berobat di Wedabay Medical Center & First Aid Post (FAP). Memo ini direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. (31 Juli 2024).

Kata Sumber terpercaya pada media ini di dalam surat kesepakatan dan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh berbagai ketua serikat pekerja di PT. IWIP, disampaikan bahwa setelah dilakukan pengkajian, memo tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian kerja bersama (PKB) dan UU ketenagakerjaan karena dinilai sangat merugikan dan menyulitkan seluruh pekerja/buruh.

Selanjutnya Sumber menegaskan dalam Pernyataan sikap yang disampaikan oleh serikat pekerja mencakup tiga poin utama yaitu:

1. Menolak diberlakukannya memo nomor Q/IWIP HSE-2024-176 mengenai pembaharuan pelayanan berobat di Wedabay Medical Center & First Aid Post (FAP).

2. Mendesak manajemen PT. IWIP agar segera melakukan perundingan bersama serikat pekerja di kawasan industri PT. IWIP untuk membahas terkait memo tersebut.

3. Apabila aspirasi serikat pekerja diabaikan, maka gabungan serikat pekerja PT. IWIP akan mengambil tindakan aksi dan mogok kerja secara serentak.

Sumber Informasi ini Berharap manajemen PT. IWIP segera memperhatikan dan merespons tuntutan dari serikat pekerja guna menghindari aksi mogok yang dapat mengganggu operasional kawasan industri.

Perlu di Ketahui Bahwa Gabungan Pimpinan Serikat Buruh/Pekerja yang menandatangani surat Pernyataan diatas antara lain,Kasim Abdullah, (Ketua SPSI WBN),.ZakirToduoho, (Ketua SPN), Fernando Sanape(Ketua FNPBI) Elvis Guru,Ketua K-SBSI) Rusdin,(Ketua FSPMI) dan Budiman Arifin,(Ketua GAKARYA ).

Demi berimbangnya pemberitaan, team media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Management PT IWIP.

Wartawan: Dimas Faktaberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *