Sumenep,FaktaBerita Online.
Miskawan warga Dusun Lison RT 09 Desa Kalianget Timur bagai disambar petir di siang bolong begitu mendengar tanah Warisan Kakeknya sudah bersertifikat atas nama orang lain yang ternyata hasil Produk PRONA ( Program Nasional ) Desa Kalianget Timur Tahun 2010.
Miskawan yang akrap disapa Uwan selaku Perwakilan dari seluruh Ahli Waris,kepada Awak media menceritakan bahwa Kakeknya yang bernama Saburdi mempunyai Warisan sebidang Tanah beserta Rumah yang terletak di Dusun Lison RT 09 Desa Kalianget Timur,dengan Luas tanah kurang lebih 2.000 M2 dan Rumah Kuno yang merupakan tempat tinggal Kakeknya semasa hidup,sampai akhirnya meninggal dirumah tersebut pada tahun 1994.Oleh karena tidak ada yang menempati dan mengurusi rumah tersebut,maka Miskawan menyuruh tempati kepada orang lain biar ada yang mengurusi rumah tersebut.
Betapa kagetnya Miskawan, begitu mendengar bahwa tanah tersebut sudah Bersertifikat atas nama Orang lain yang bukan Ahli Waris dari Kakeknya.
Sebagai langkah awal Miskawan langsung mendatangi Kantor Kepala Desa dengan menanyakan kepada Kepala Desa Kalianget Timur,namun keterangan Furnanto,benar – benar sangat mengecewakan,yang tidak tahu menahu terbitnya Sertifikat Tanah Milik Kakeknya tersebut,kepada orang lain yang bukan Ahli Warisnya.bahkan Furnanto juga mengatakan kalau Desa pada saat itu hanya sebagai Tempat saja semua berkas Pemohon di serahkan ke BPN.Dan Anehnya lagi,pemilik Tanah yang berada di sisi sampingnya,pada saat pengukuran tidak dihadirkan sebagai Saksi oleh Pihak Desa.ini terindikasi sembunyi-sembunyi supaya tidak diketahui Ahli Waris yang sebenarnya.”tuturnya”
Miskawan menabahkan kalau sebelumnya mendatangi Rumah Sumarno Kepala Dusun Lison yang masih menjabat sampai saat ini,”menerangkan bahwa dirinya tidah tahu dalam Pengukuran sampai proses terbitnya Sertifikat atas Tanah Milik Saburdi.”imbuhnya”
Akhirnya Miskawan dan semua ahli waris yang lain sepakat untuk mengajukan pembatalan sertifikat tersebut ke kantor BPN Sumenep,dengan menyertakan bukti – bukti Kongkrit sebagai bahan penguat Kewarisan.
Perlu juga diketahui Awak Mediapun sempat menghubungi Furnanto Kades Kalianget Timur,penyampaiannyapun sama seperti yang disampaikan pada Ahli waris.Hal ini menjadi Atensi Besar bagi Lembaga dan Awak Media di Kecamatan Kalianget,untuk mengawal Persoalan ini sampai tuntas.
( BD1055 )