MESUJI – Faktaberita.Online
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Apri Susanto S.Pd SH Apresiasi Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji yang menetapkan jadi tersangka mantan kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung (31/07/2024) .
Menurut Apri kinerja Kajari Mesuji patut kita dukung penuh, sebagai masyarakat Bumi Ragab Begawe Caram, dimana kasus seperti ini sangat Lankah dan begitu menantang penyelusuranya hingga ahirnya mantan kades ditetapkan jadi tersangka kata Apri.
Lanjut bukan kaleng-kaleng dan sangat profesional serta berintegritas gerakan jajaran Kejaksaan Negeri setiap menangani setiap perkara di Kabupaten Mesuji, sudah dipastikan akan berakhir jadi tersangka tutur Ketua GRIB JAYA.
Dulu seperti kasus terminal C yang di wilayah Kecamatan Mesuji Timur dugaan korupsi oknum pelakunyapun jadi tersangka itu beberapa pekan yang lalu ujarnya.
Lanjut semoga setiap peristiwa yang di ungkap oleh Kejaksaan bisa menjadi cermin yang sangat berharga bagi kita semua, agar seluruh lapisan masyarakat serta pengelola uang negara aset negara lebih berhati-hati dalam pengelolaannya.
Dan Ketua GRIB JAYA Mesuji mengajak masyarakat untuk bersuara dan laporkan ketika ada sesuatu dugaan penyimpangan baik di pemerintah Desa, Kecamatan,serta Kabupaten yang sekiranya merugikan Negara serta masyarakat tutupnya. (RN)