Foto : Maksis Sakhabi, S.Sos.I, M.Ap., Kasi SMK dan Skh. Wilayah Kab, Tangerang
Kab, Tangerang-FBO.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024-2025, meninggalkan beragam cerita pilu dan derita, sebagaimana orang tua yang anaknya diterima maupun yang tidak di terima di SMKN 9 Kab, Tangerang, saat PPDB berlangsung, pasalnya penerimaan peserta didik baru diduga telah menjadi ajang pungli dan jual beli bangku hal tersebut berdasarkan wawancara awak media dengan orang tua yang anaknya tidak di terima di SMKN 9 Kab, Tangerang Kamis 18/07/2024.
Selain dugaan adanya pungli dan jual beli bangku pada masa PPDB di SMKN 9 Kab, Tangerang. Ada hal lainnya seperti adanya dugaan maladministrasi dalam penyeleksian tes fisik, dimana ada 3 (tiga) kriteria tes fisik yang patut diduga adanya maladministrasi seperti dalam kolom form cek fisik :
1. Bertato.
2. Bertindik.
3. Buta Warna., ketiga hal tersebut patut dipertanyakan, pengujian tes fisik tersebut apakah atas rekomendasi pihak terkait, seperti tes dalam hal buta warna siapa yang mengeluarkan rekomendasi bahwa seseorang dinyatakan buta warna ini perlu diketahui ujar salah satu warga perum taman Argo Subur.
Awak mediapun mencoba menelusuri dan mencari informasi adanya dugaan pungli dan jual beli bangku di SMKN 9 Kab, Tangerang. Kepada narasumber sebut saja inisialnya HR, warga kecamatan Cisoka.
Seperti penuturan HR, kepada awak media anak saya tidak diterima di SMKN 9 Kab, Tangerang padahal saya telah dimintai sejumlah uang oleh oknum berinisial S, namun anak saya tidak diterima di SMKN 9 Kab, Tangerang, lain halnya dengan orang tua yang anaknya diterima di SMKN 9 Kab, Tangerang sebut saja inisialnya HSN, anaknya diterima di SMKN 9 Kab, Tangerang dengan membayar sejumlah uang jutaan rupiah, menurut penuturan HR awalnya HS diminta sejumlah uang (kode lima jari-red) namun HS tidak menyanggupinya dan hanya memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada oknum tersebut, dan hal tersebut dibenarkan oleh HS setelah awak media mengkonfirmasinya.
Masih menurut keterangan HR, ada juga anak sebut saja inisialnya O, diterima di SMKN 9 Kab, Tangerang, dengan membayar kepada oknum yang sama dengan nominal jutaan rupiah, pemberian uang tersebut sebagaimana pengakuan yang bersangkutan, keduanya diterima di SMKN 9 Kab, Tangerang ujar HR.
Awak media bersama dengan rekan media lainnya Kamis 25 Juli 2024, menyambangi Kantor Cabang Dinas (KCD), pendidikan Provinsi Banten wilayah Kab, Tangerang. Awak media bersama dengan rekan media lainnya diterima oleh Maksis Sakhabi, S.Sos, S. I, M. Ap., Kasi SMK dan Skh, terkait dugaan pungli dan jual beli bangku pada masa PPDB di SMKN 9 Kab, Tangerang saya selaku seksi SMK dan Skh, belum menerima laporan adanya dugaan pungli dan jual beli bangku, namun jika pun misalnya ada informasi beredar seperti ini, tentu kami harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu, ujar Maksis Sakhabi kepada awak media. Rabu 25 Juli 2024.
Maksis Sakhabi, S.Sos.I, M.Ap., Kasi SMK dan Skh, juga mengatakan jika memang ada dugaan pungli dan jual beli bangku saat PPDB di SMKN 9 Kab, Tangerang. Silahkan masyarakat atau orang tua yang anaknya saat PPDB dimintai sejumlah uang oleh oknum, silahkan membuat laporan secara resmi pungkasnya.
Saat di konfirmasi oleh awak media, terkait aksi ujuk rasa orang tua murid yang anaknya tidak di terima di SMKN 9 Kab, Tangerang, itu otoritas atau domain dari pada pihak SMKN 9 Kab, Tangerang, kami hanya sebatas memantau dan memastikan PPDB Tahun Anggaran 2024-2025 di lingkup SMK wilayah Kab, Tangerang berjalan lancar dan tertib secara administrasi ujar Maksis kepada awak media.
Untuk diketahui sebelumnya tanggal 18 Juli 2024, media faktaberita online telah menayangkan pemberitaan dugaan pungli di SMKN 9 Kab, Tangerang dengan judul berita “PPDB Di SMKN 9 Kab, Tangerang., Diduga Menjadi Ajang Pungli.”
Penulis :
Haryanto