Andra Soni Diduga Blunder Dalam Menandatangani Pengumuman Komisi Informasi Banten.

Uncategorized105 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Yanto, pasalnya ia tidak memungkiri bahwa Pengumuman Hasil UKK yang ditandatangani oleh Andra Soni selaku ketua DPRD Provinsi-Banten memicu potensi gugatan oleh publik.

“Andra Soni selaku ketua DPRD keliru dan menjadi bluder memaknai keterwakilan unsur pemerintah sebagai anggota Komisi Informasi, hemat saya kata’ sebanyak-banyaknya 1 orang’ dalam pasal 20 PERKI No 4 Tahun 2016 tidak bersifat wajib, kecuali terdapat klausul ‘minimal/paling sedikit’,” Kata Yanto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Yanto menilai keputusan yang diambil oleh Andra Soni sebagai Ketua DPRD Banten sangat dipertanyakan dasarnya.

“Semua sudah ada tugas dan wewenangnya, pengujian UKK Komisi Informasi ada pada Komisi I DPRD Provinsi Banten, dan Keputusan tersebut hasil dari pemikiran anggota Komisi I, jadi kalau tiba-tiba Andra Soni memasukkan nama lain dari unsur pemerintah yang tidak masuk ke dalam hasil UKK Komisi I, patut dipertanyakan alasannya,” Ujar Yanto kepada wartawan.

Pemuda asal Kabupaten Tangerang itu berpandangan bahwa, akibat tindakan yang diambil oleh Andra Soni, mempertontonkan ketidak harmonisan dalam internal lembaga DPRD, karena mencurigai lembaganya sendiri.

“Ini menjadi lucu ketua DPRD mencurigai anggotanya di Komisi I, dimana hal tersebut diduga sarat akan kepentingan, tapi memasukkan orang lain berdasarkan penilaiannya sendiri,” Tegasnya.

Diketahui bahwa Komisi I DPRD Provinsi-Banten telah melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota komisi informasi Provinsi-Banten kepada Ketua DPRD pada tanggal 15 Mei 2024, terdapat 10 nama calon anggota Komisi Informasi Banten diantaranya:

1. Zulfikar
2. Ahmad Saparudin
3. Kori Kurniawan
4. Imron Mahrus
5. Garry Febrian
6. Siti Khopipah
7. Iman Sampurna
8. M. Johari
9. Nana Subana
10. TB. Nuruzaman.
Surat tersebut ditandatangani oleh 9 dari 11 anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten.

[Red/Har]
Sumber :
Yanto., Ketua SEMMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *