Gelar Diklat Legal Drafting, BPSDM Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Regulasi

Nasional151 Dilihat

Jakarta,faktaberita.online, 

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kegiatan yang melibatkan peserta dari berbagai daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Perda dan Perkada yang berkualitas, demi kemajuan otonomi daerah di Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya legal drafting sebagai bagian dari prioritas nasional, terutama dalam konteks otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi hak mereka.

“Legal drafting merupakan langkah awal yang penting dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Kualitas otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Sugeng di Gedung F Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Sugeng menjelaskan bahwa penyusunan Perda dan Perkada harus mematuhi tata urutan peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga Perda.

Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan Perda, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022. “Setiap rancangan Perda harus melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak boleh disusun secara tertutup,” tegasnya.

Sugeng optimistis para peserta nantinya dapat menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah masing-masing. “Saya berharap, setelah menyelesaikan pelatihan ini, Saudara-Saudara dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *