Wartawan dalam bayang-bayang kekerasan di Tanimbar

Uncategorized166 Dilihat

faktaberita.online | Saumlaki_
Meski mendapatkan perlindungan dari UU Pers sejak 1999, wartawan masih saja dihalang-halangi dalam bekerja.

Kekerasan terhadap wartawan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta, tapi juga di hampir semua daerah, mereka diancam, diperlakukan secara buruk, bahkan menjadi korban kekerasan fisik.

Saat berada dikantor media Satya Bhayangkara di kompleks pasar Omele, Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yos Rangga (35) wartawan Tanimbarnews.com mengaku kepada rekan-rekan wartawan, sangat kecewa atas kekerasan yang dia alami. Selasa (16/7/24).

Dia bersama rekan-rekan wartawan berusaha untuk melaporkan insiden ini ke pihak yang berwajib dan berharap dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis tentunya diproses oleh penegak hukum seberat-beratnya.

Dia meminta kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk apa pun, mesti dihentikan, jika tidak, publik akan kehilangan institusi yang membantu mengawasi jalannya pembangunan oleh pengelola negara, sekaligus sumber informasi terpercaya.

Naluri wartawannya bekerja saat berlangsung acara penyambutan kepada sejumlah imam Katolik di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dia merekam peristiwa itu dan mewawancarai para imam Katolik yang disambut saat itu.

Aksinya diketahui seorang ASN yang bertugas di RSD Saumlaki berinisial JS yang langsung melakukan perlakuan buruk, menarik bajunya bahkan nyaris memukulnya dan menghentikan kegiatan wawancara terhadap imam tersebut.

Hal ini menunjukkan pemahaman ASN tersebut sangat kurang terhadap tugas dan fungsi wartawan.

Yos sempat beradu mulut dengan ASN tersebut dan menjelaskan sebagai wartawan, pekerjaannya dilindungi Undang-Undang Pers.

ASN itu tak mengindahkan dan berusaha menghalang-halangi tugasnya untuk mewawancarai para imam.

“ Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, UU Pers jelas mengatur mereka yang melakukan kekerasan terhadap wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik harus dituntut secara pidana.” Tegas Yos.

Kaperwil Satya Bhayangkara.co.id, Aloysius Londar mengatakan peristiwa yang dialami saudara Yos Rangga merupakan pengalaman berharga bagi sesama rekan wartawan.

Ia mengakui selama ini tidak ada keamanan kerja untuk para wartawan karena beranggapan tugas wartawan itu aman-aman saja padahal ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa datang kapan, dimana dan dalam bentuk apa saja.

“Gampangnya, siapapun yang melakukan kekerasan itu, stop! ” kata dia.

Kabiro faktaberita.online, Johanis Kopong turut prihatin dan meyakini meski catatan kekerasan terhadap wartawan minim, kejadiannya sebenarnya tak sedikit, karena tidak dilaporkan, kelihatannya tak banyak.

“ Data jurnalis yang mengalami kekerasan selama beberapa bulan terakhir ini yang terus terjadi mendorong media untuk lebih serius memperhatikan keamanan dan keselamatan wartawannya saat bekerja.” Ujarnya menutup. (JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *