Tiga Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Nagari Air Bangis

 

Faktaberita,online,Pasaman Barat- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus tiga lelaki yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF (44), PN (40) dan BY (37), yang diringkus di Pinggir Jalan Jorong Pasar Baru Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.

 

“Benar, ketiga pelaku ditangkap seiring dengan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran dan transaksi Narkotika jenis sabu di Jorong Pasar Baru Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

 

Diterangkan, sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi di Jorong Pasar Baru Utara Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, dan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah tersebut.

 

Sekitar pukul 01.15 WIB tepatnya di Jalan Dakwah Jorong Pasar Baru Utara Nagari Air Bangis, petugas memberhentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua lelaki secara berboncengan.

 

“Setelah memberhentikan kendaraan bermotor itu, petugas mengamankan dua lelaki berinisial AF dan PN, selanjutnya petugas menemukan tiga paket kecil diduga Narkotika jenis sabu,” terangnya.

 

Berdasarkan keterangan dari pelaku AF dan PN, barang haram tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial BY yang bertempat tinggal disekitar wilayah Jorong Pasar Baru Nagari Air Bangis.

 

Berselang waktu 30 menit, petugas langsung mendatangi pelaku BY, dan berhasil meringkus di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap BY disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu dikantong celana miliknya yang diakui adalah miliknya,” tuturnya.

 

Dijelaskan, dari pelaku AF dan PN petugas menyita barang bukti berupa tiga paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok merk Vivo, satu buah kaca pirek, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna merah hitam tanpa Nomor polisi.

 

Sedangkan dari pelaku BY petugas menyita barang bukti satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah alat hisap shabu (bong), satu unit handphone merek Vivo dan satu helai celana panjang warna cream.

 

“Saat ini ketiga pelaku susah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Pewarta:Zul Efendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *