Sekolah Tinggi STIH Painan, Mengadakan Seminar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Didesa Bitung Jaya.

Uncategorized175 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan., program studi hukum memberikan seminar edukasi terhadap masyarakat Desa Bitung Jaya melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial” yang digelar di Aula Kantor Desa Bitung Jaya. Kecamatan Cikupa. Kabupaten Tangerang, pada Jum’at, 5 Juli 2024.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, Binamas, Aipda Tri Iskandar, Dosen Kaprodi S 2 STIH Painan, Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Maya Sri Novita, SH. MH dan Yanti Anggraini S.P. M.Pd. yang juga sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kades Bitung Jaya, Mulyani mengucapkan rasa syukur pihak STIH Painan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Desa Bitung Jaya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bitung Jaya.

Lanjut Mulyani berharap, dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diadakan oleh STIH Painan ini, masyarakat Bitung Jaya dapat menggunakan media sosial dengan baik, dan juga agar tidak salah menggunakan medsos yang di khawatirkan nantinya dapat terkena kasus hukum.

“Kami menyambut baik acara ini dan berharap kepada para ketua RT, ketua RW, BPD dan Kader PKK harus bertanya tentang penggunaan media sosial dan agar bisa profesional, sehingga kita dapat dibanggakan oleh masyarakat. Walaupun acara ini hanya berlangsung selama 2 jam, siapkan alat tulis, catatlah apa saja yang penting dalam kegiatan ini dan begitu juga dengan BPD nya, manfaatkanlah acara ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Kades Mulyani.

Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, Ketua Kaprodi S2 Perguruan Tinggi STIH Painan Tangerang dan juga selaku Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengatakan “Ya jadi berkaitan dengan pencemaran nama baik itu, sebenarnya diatur dalam undang-undang ITE. Berkaitan dengan pencemaran nama baik itu sebenarnya diatur dalam undang-undang ITE, dalam Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE,” paparnya.

Lebih lanjutnya “Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE. Disitu menjelaskan seseorang itu dilarang untuk mendistribusikan kemudian pendistribusian itu dapat diakses oleh khalayak umum yang mengandung konten pencemaran nama baik dan penghinaan.

Pasal 27 harus dilekatkan dengan Pasal 310 KUHP Perdata, berkaitan dengan penghinaan jadi pencemaran nama baik itu di dalam Pasal 310 itu dianggap penghinaan. Apa itu penghinaan, penghinaan adalah keadaan seseorang yang dituduh atas suatu hal atau fakta yang bersifat memalukan atau mempermalukan seseorang yang diketahui khalayak umum, itu yang dimaksud dengan penghinaan jadi menghina seseorang walaupun yang yang dihina itu secara fakta benar misalnya orang yang dihina itu kakinya pincang dan memang dia secara fakta itu pincang maka itu namanya dipasang di media sosial maka itu dianggap sebagai penghinaan.

Kalo dalam Pasal 311 KUHP Pidana itu dianggap dengan fitnah, fitnah itu adalah menghina seseorang tetapi tidak sesuai faktanya yang dibagikan di sosial media kemudian diketahui oleh khalayak umum.

Yang kedua berkaitan dengan pelaporan, kalo pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik itu kan sifatnya dia delik aduan namanya. Yang artinya Siapa saja yang merasa dirugikan dia dapat melapor karena itu berbentuk delik.

Jadi kalo tidak merasa dirugikan dan tidak melapor jadi tidak akan sekonyong-konyong langsung di tangkap. Batasan kita dalam media sosial, harus memperhatikan tentang adanya muatan-muatan pencemaran nama baik, jadi kalau ada video atau konten yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang sebaiknya kita tidak boleh ikut-ikutan untuk mempublish-nya karena bisa saja pasal ini bisa kena pada diri seseorang yang mempublisnya. Kan namanya saja mendistribusikan jadi siapa yang distribusikannya maka dia bisa terkena sanksi pemindanaan,” tutupnya.

(Red/Har)

Sumber Berita : Yunadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *