Foto ilustrasi
Kab, Tangerang-FBO.
Berdasarkan pasal 72 UU 6/2014 jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Pasalnya desa dalam pengelolaan anggaran dana desa yang terbagi dalam beberapa sumber pendapatan seperti. Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Dana Desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui APBN, atau APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dengan segala prioritas penggunaannya pada 2022, hal tersebut telah diatur oleh pemerintah.
Perlu diketahui pagu anggaran dana desa Pasir Gintung tahun anggaran 2023 dari APBN sebesar Rp. 1.252.609.000., (Satu miliar, dua ratus lima puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu rupiah). Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Srimulyani Indrawati pada tahun 2023 lalu, menggelontorkan anggaran tambahan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan tanggap bencana El Nino dampak dari kemarau berkepanjangan.
Diduga desa Pasir Gintung
menerima anggaran tambahan dana El Nino di wilayah Kabupaten Tangerang, yang besarnya mencapai Rp 139.642.000.
Namun sangat disayangkan Kepala Desa Pasir Gintung diduga bungkam saat ingin dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin 10-Juni-2024, terkait realisasi anggaran dana desa tentang pemberdayaan masyarakat serta tambahan anggaran dana El Nino.
Untuk diketahui wartawan atau pers dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers., Pasal 4 ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan Pers., Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan Pasal 8.
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum sampai berita ini ditayangkan, kepala desa Pasir Gintung masih belum bisa dikonfirmasi
Pewarta : Firman