Klarifikasi Terkait Pemberitaan Miring, Ini Penjelasan Hukum Tua Sapa Barat

Minsel124 Dilihat

Minsel, Faktaberita- Pemberitaan Miring yang menerpa hukum tua Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Dani Mamangkey beberapa hari lalu terkait pengelolahan dana desa dan dikatakan alergi wartawan ini penjelasannya.

Hukum Tua Sapa Barat Dani Mamangkey kepada media ini, rabu(19/6/2024) mengatakan” Pengolahan dana desa bidang ketahanan pangan dan hewani tahun 2023 sudah kami laksanakan, adapun kegiatan berupa pemeliharaan ternak babi dan bibit jagung, semua itu sudah kami realisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaksanakan secara transparan agar diketahui masyarakat, jelas Mamangkey.

” Semua sudah kami laksanakan bahkan babi maupun jagungnya sudah kami jual hingga desa kami sudah ada Pendapagan Asli Desa(PAD)nya, dan rencana kedepan PAD tersebut akan kami pakai untuk pembangunan gedung paud, itupun sudah melalui musdes, ungkap Mamangkey.

” Jadi saya tegaskan bahwa terkait pengelolahan dana desa tahun 2023 tidak ada masalah, semua sudah berjalan sesuai dengan aturun, sedangkan untuk jumlah babi yang sebenarnya berjumlah 30 ekor bukan 22, jadi apa yang dikatakan Bendahara Desa benar.

Ditambahkannya, Untuk kegiatan dana desa tahun 2024 belum dilaksanakan berhubung pengurusan pencairan dana desa dalam proses, tutup Mamangkey.(onal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *