Diduga Ada Penyalagunaan Dandes, Hukum Tua Sapa Barat Alergi Wartawan

Minsel1225 Dilihat

FaktaBerita.Online, Minsel – Hukum Tua (Kades) Desa Sapa Barat , Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya oknum Hukum Tua (kumtua) tersebut selalu terkesan menghindar ketika Wartawan hendak mengkonfirmasi terkait kegiatan pengelolaan dana desa.

Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat Hukum Tua tentu sudah tidak asing lagi dengan media, yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu adalah mitra pemerintah. Selain itu media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Penjabat Hukum Tua Desa Sapa Barat Dani Mamangkey, terkesan selalu menghindar dan tidak mau bertemu wartawan saat hendak mengkonfirmasikan terkait pengelolaan anggaran dana desa.

Seperti yang terjadi pada awak media, Sabtu (15/6/2024), ketika mengunjungi Bendahara desa untuk mempertanyakan terkait kegiatan Dana Desa, dan saat itu juga Bendahara langsung menghubungi Hukum Tua via telpon dan mengatakan kepada Kumtua ada wartawan. Dan selesai berbicara dengan Hukum Tua, Bendahara kepada awak media mengatakan, “Kumtua ada di manado, nanti aja ketemu langsung langsung dengan Kumtua,” ucap bendahara desa.

Saat itu awak media menanyakan beberapa hal terkait anggaran Ketahanan Pangan, dan Bendahara Desa sempat mengatakan, “Ketahanan pangan sudah dilaksanakan lewat program pemeliharaan ternak babi, dan jumlah babi ada 30 ekor, dan babi tersebut sudah dijual,” jelasnya.

Setelah itu awak media sempat menanyakan berapa total uang Ketahanan Pangan Hewani babi yang terjual, tetapi bendahara desa tidak mau mengatakan.

Berbeda, di tempat terpisah, Sekretaris Desa(Sekdes) Sapa Barat Reiner Wilar kepada media ini mengatakan, “Kegiatan Ketahanan Pangan tahun 2023 sudah dilaksanakan dengan pemeliharaan babi dengan jumlah 22 ekor dan babi tersebut sudah dijual, dan untuk tahun ini kegiatan ketahanan pangan belum dilaksanakan dikarenakan Dana Desa Sapa Barat belum dicairkan,” kata Sekdes, di hari yang sama.

Dari hasil investigasi awak media, ada pernyataan yang berbeda antara Bendahara Desa dan Sekdes, yaitu jumlah babi, menurut bendahara desa jumlah babi 30 ekor sedangkan menurut sekdes hanya 22 ekor. Dari pernyataan yang berbeda itu, maka dapat disimpulkan bahwa sepertinya ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Sapa Barat.

Di hari yang sama awak media mencoba menghubungi oknum Hukum Tua Sapa Barat Dani Mamangkey melalui Via telpon WhatsApp (WA) pribadinya di nomor 08521590xxxx, telpon berdering tapi ditolak oleh hukum tua, dan setelah di hubungi kembali nomor WA awak media sudah diblokir oleh oknum Hukum Tua tersebut.

Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan hukum tua tersebut, sepertinya ada yang ditutup-tutupi.

Perlakuan yang hampir sama dialami oleh beberapa rekan wartawan sebelumnya. Ketika dua wartawan senior Biro Minahasa Selatan mengunjungi Kantor Desa Sapa Barat, yang kebetulan oknum Pejabat Hukum Tua Dani Mamangkey berada di situ. Tapi mirisnya, dengan menunjukkan etika yang tidak baik si oknum Kumtua tersebut tanpa basa-basi langsung meninggalkan para wartawan yang telah menunggu lama.

Hal tersebut menunjukkan bahwa para oknum Perangkat Desa Sapa Barat, baik Hukum Tua, Sekdes, dan Bendahara tidak paham aturan dan melanggar Undang-undang Pers dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dimana wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada Pasal 4 menyebutkan:

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Kemudian pada Pasal 18 tentang Ketentuan Pidana:

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain itu, ada pula Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dapat diproses hukum lanjutan pula.

Informasi dari masyarakat, penyaluran bantuan beras terhadap masyarakat miskin diduga ‘ditilep’ oleh oknum-oknum di Pemerintahan Desa Sapa Barat.

“Saya penerima bantuan beras, tapi saya hanya menerima beberapa kali saja, padahal nama saya yang tertera tapi kok diberikan juga ke warga lain yang namanya tidak ada di daftar penerima,” ungkap warga beberapa hari lalu.

Dengan beberapa indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Sapa Barat, maka dapat disimpulkan bahwa para oknum Pejabat Hukum Tua, Sekdes, dan Bendahara Desa patut untuk diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.(ONAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *