Kades Cirendeu., Berpotensi Dilaporkan. Terkait Pasal 18. UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Uncategorized271 Dilihat

Kab,Tangerang-FBO.

Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui. APBN, dan atau APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dengan segala prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah. Jum’at 13 Juni 2024.

Pasalnya dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan. Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, dimana disebutkan. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk itu awak media faktaberita online bersama dengan rekan media lainnya menyambangi kantor desa Cirendeu guna mengkonfirmasi terkait realisasi anggaran dana desa, tentang pemberdayaan masyarakat sebagaimana redaksi faktaberita online yang telah melayangkan surat audensi (Senin 03 Juni 2024 dan Rabu 05 Juni 2024) sayang surat audensi konfirmasi tersebut di abaikan oleh Kades Cirendeu Kec, Solear Kab, Tangerang.

Untuk diketahui wartawan atau pers dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers., Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers., pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana disebutkan pada Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sebagaimana dimaksud pada pasal-pasal tersebut di atas. Kades Cirendeu Kec, Solear Kab, Tangerang berpotensi dilaporkan sebagaimana dimaksud pada BAB VIII. Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000., (Lima ratus juta rupiah).

Terkait hal tersebut awak media faktaberita online bersama dengan rekan media lainnya akan mengkonfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab, Tangerang terkait dugaan Kades Cirendeu, telah menghalangi-halangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Permintaan konfirmasi melalui audensi adalah hal yang resmi, secara dengan diabaikannya audensi tersebut kades Cirendeu Kec, Solear telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Hal konfirmasi awak media faktaberita online bersama dengan rekan media lainnya berdasarkan penelusuran terkait penggunaan pagu anggaran Dana Desa Cirendeu tahun 2022 dan 2023 melalui APBN.
Saat awak media faktaberita online ingin mengkonfirmasi terkait realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 s/d tahun anggaran 2023 seperti apa realisasinya, salah satu contoh tentang realisasi anggaran pemberdayaan masyarakat, sehingga media faktaberita online melalui redaksi banten melayangkan surat audensi permintaan konfirmasi (Senin, 03 Juni 2024 Dan Rabu, 05 Juni 2024). Kepala Desa Cirendeu diduga sengaja menghindar dan enggan dimintai dikonfirmasinya.

Untuk diketahui realisasi anggaran dana desa tahun 2023 untuk pemberdayaan masyarakat yakni :
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, Dll). Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan Hewan Ternak Ketahanan Pangan). Sebesar Rp. 280.400.000., (Dua ratus delapan puluh juta, empat ratus ribu rupiah). Hingga berita ini tayang pihak terkait masih belum bisa dikonfirmasi.

Pewarta : Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *