faktaberita.online – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebagai garis terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarkat, Bhabinkamtibmas selalu hadir saat Masyarakat membutuhkan kehadirannya khususnya saat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Binaannya.
Sehingga untuk menyikapi hal tersebut, dengan menerapkan metode ADR (Alternatif Dispute Resolution), Bhabinkamtibmas Desa Awear Polsek Fordata Bripka A. UNIWALY menyelesaikan permasalahan Warga binaannya pada Kantor Polsek Fordata, Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, Kamis (13/06/24).
Adapun persoalan yang terjadi ditengah-tengah Masyarakat tersebut terkait dengan dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-Undang KDRT nomor 23 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, yang dilaporkan oleh Pelapor yang merupakan korban.
Dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi melalui metode Alternatif Dispute Resolution ini, Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak untuk dapat hadir guna mencari solusi penyelesaian hingga menemukan kesepakatan bersama melalui musyawarah.
Setelah dilaksanakan Musyawarah, akhirnya kedua belah pihak pun bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang ditandai dengan permohonan maaf dari terlapor kepada diri pelapor, yang mana keduanya adalah merupakan Suami Istri. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Untuk menguatkan permohonan maafnya tersebut, sehingga terlapor pun membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, baik itu terhadap pelapor yang merupakan korban maupun terhadap orang lain, dan ditandangi oleh terlapor.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kapolsek Fordata Ipda BARRY HULKYAWAR, S.H., mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Personelnya dalam menangani Permasalahan yang terjadi ditengah-tengah Masyarakat tersebut. Ia menegaskan, pentingnya kolaborasi antara Kepolisian dengan Masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar, serta menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian khususnya dalam rumah tangga.
“Tentunya sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat, salah satunya dengan memediasi setiap persoalan yang terjadi pada Desa binaannya, guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif” jelas Kapolsek.(JKFBO)