Faktaberita,Online.Pekanbaru – Penanganan pengungsi di Indonesia berdasarkan prinsip kemanusiaan meskipun tidak meratifikasi konvensi 1951
Kaban Kesbangpol Kota Pekanbaru, melalui Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Inang Tati Dewi didampingi Rio Okto Edward selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kota Pekanabru mengatakan bahwa ini kita lakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan berpedoman pada Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, ucap Rio saat awak media bersilaturahmi ke kantor Kesbangpol Kota Pekanbaru di gedung B6 lantai 3 Komplek Kantor Walikota Tenayan Raya, Selasa (4/6/2024).
“Sedangkan untuk kebutuhan dasar dari pengungsi tersebut difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM)”, tambah Rio.
“Jadi kembali kita sampaikan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar dari pengungsi, semua difasilitasi oleh IOM, bukan Pemko Pekanbaru termasuk Kesbangpol Kota Pekanbaru”, tegas Rio.
“Dan terkait tempat bagi pengungsi Rohingya yang saat ini tinggal dengan mendirikan tenda-tenda di lahan kosong di belakang Rudenim Pekanbaru, kami menunggu petunjuk ataupun intruksi dari Pj Gubernur Riau untuk menunjuk tempat yang akan dijadikan tempat penampungan, dan ini sesuai surat dari Satgas PPLN Kemenkopolhukam RI yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau yang disampaikan oleh Pj Gubernur pada Rapat Koordinasi tanggal 16 Mei 2024 yang lalu”, tutup Rio. (Tim)
(FM SINAGA)