Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, Ungkap Penimbun BBM Ilegal

Kotamobagu141 Dilihat

Kotamobagu, Faktaberita– Barusan dilantik sebagai Kasat Reskrim Kota Kotamobagu, AKP Agus Samandik, SE langsung Action, Bersama dengan Unit Operasional Sat. Reskrim mengungkap Para Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang ada di wilayah Kotamobagu.

Berdasarkan laporan Kasat bersama Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung mendatangi beberapa titik lokasi TKP Penimbunan BBM yang ada diwilayah hukum Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE yang saat itu mendampingi Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso, SIK MH, Senin ( 3/6/2024) kepada wartawan menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya antrian panjang di SPBU.

“Hari ini Kami telah mengamankan sejumlah kendaraan baik roda 4, roda 2 hingga jerigen-jerigen yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi setelah sebelumnya kami mengamankan barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar pada hari Minggu (02/06/2024). Kami masih akan terus berkembang dilapangan sampai BBM yang diperuntukan untuk rakyat ini tidak hanya masuk kepada segelintir orang”, ujar Wakapolres.

Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik kendaraan ini dilengkapi dengan tangki modifikasi yang memungkinkan mereka untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.

“Para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang jelas melanggar hukum”, tambahnya.

Operasi sapu bersih ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penimbunan dan membantu mengembalikan ketersediaan BBM bersubsidi di Kotamobagu. Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi ini. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di sekitar mereka.

” Saya menghimbau bagi masyarakat untuk tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 Tahun ” Pungkas Kasat Agus Sumandik.(Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *