faktaberita.online | Saumlaki_
Xaverius Sasake (67) sebagai masyarakat lemah mengenai beras bantuan Bulog maupun BLT (bantuan langsung tunai) kepada media ini mengungkapkan keresahannya karena tidak pernah mendapat bantuan di tempat tinggalnya di desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Minggu (02/06/24) siang.
“ Saya mau menanyakan kembali bahwa saya punya kesalahan apa sehingga saya tidak menerima uang dengan beras bulog ini, selain saya tidak ada kerja di dalam desa.” Keluhnya.
Dirinya mengaku apapun saja kegiatan fisik di dalam desa tetap selalu mengikuti dengan pekerjaan sesuai petunjuk pemerintah desa yang diturunkan kepada masyarakat desa Ilngei kemudian mempertanyakan mengapa sampai dari awal pertama hingga saat ini tidak pernah mendapat bantuan apapun.
“ Saya sekarang umur 67 tahun kenapa ada yang barusan 50 tahun mereka bisa dapat bantuan BLT kenapa saya tidak terima?” Herannya.
Sambungnya menegaskan, BLT dan beras Bulog ini harus disalurkan sesuai dengan apa yang pemerintah desa sampaikan ke masyarakat.
Lanjutnya berharap keresahannya dapat tersampaikan ke Bapak Kepala Desa supaya kalau bisa revisi nama-nama yang belum pernah mendapat bantuan harus dipulihkan supaya bisa segera mendapat bantuan.
Selain itu anaknya Christina sasake (30) juga mengaku sudah berapa tahun ini tidak pernah mendapat bantuan dan berharap selaku warga desa Ilngei dapat segera diberikan bantuan PLT dan beras bulog.
“ Saya harapkan bisa mendapat bantuan ini BLT dan beras Bulog, saya punya anak 2 sampai saat ini tidak pernah mendapat bantuan itu dan yang paling disesalkan nama saya pernah diganti dengan nama orang lain dengan alasan bahwa penggantian nama itu dari pusat.” ucap Christina.
Kepala Desa Ilngei Bonifasus Lamere ketika dihubungi media ini via telepon selulernya mengatakan bahwa pembagian BLT maupun beras bulog dibagi berdasarkan daftar nama dari kantor Pos Saumlaki melalui daftar nama dari aplikasi Kementerian Sosial Pusat dan kantor Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“ Kriteria melalui desa tentunya ada syaratnya tetapi ini sudah langsung dari kementerian sosial jadi kami di desapun tidak bisa merubahnya.” Ujar Bonefasius.
Lanjutnya menjelaskan saat pembagian bantuan baik dalam bentuk BLT maupun beras bulog tentunya ada pihak-pihak yang hadir seperti dari pihak kantor pos, pendamping sosial desa dari Kecamatan dan daerah kemudian didokumentasikan dan dikirim langsung ke kementerian.
“ Intinya kami pihak desa tidak bisa langsung memberikan bantuan begitu saja itu semua sudah ditentukan dari pusat, bila lewat desa tentunya harus musyawarah melalui persetujuan BPD kemudian diberi bantuan, kecuali dari dinas sosial ada diberikan kepercayaan kepada pihak desa untuk memasukkan nama-nama masyarakat yang belum menerima bantuan.” Tutupnya mengakhiri. (JKFBO)