faktaberita.online | Saumlaki_
Bertempat di Gedung Aula Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Wakapolres Kompol Frihamdeni, SH., S.I.K., M.A., menggelar pers rilis kepada sejumlah awak media, menyampaikan hasil pencapaian Operasi Pekat Salawaku tahun 2024 yang telah dilaksanakan selama 10 hari mulai dari tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024. Jumat (31/05/24) siang.
“ Ada beberapa kasus yang terungkap di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar, kita akan menyampaikan hasil pencapaian Operasi Pekat Salawaku tahun 2024 dan secara total ada peningkatan dalam jumlah pengungkapan kasus dan jumlah barang bukti yang kami sita.” Ujar Firhamdeni.
Lanjutnya memaparkan terkait kasus judi pada tahun 2023 terungkap 2 kasus kemudian ditahun 2024 terjadi peningkatan sebanyak 4 kasus masih dalam proses penyidikan dan soal judi togel ditahun 2023 ada 2 kasus, untuk tahun 2024 ada 1 kasus.
Untuk Miras peningkatan dalam bentuk penyitaan barang bukti rata-rata tahun 2023 ada 111 liter sopi dan untuk tahun 2024, tersita sebanyak 746 liter sopi, terjadi peningkatan 7 kali lipat.
“ Kami merazia miras tidak hanya dari Polres tetapi Polsek Polsek jajaran juga ikut merazia, setiap Polsek menyita miras berupa sopi se Kepulauan Kepulauan Tanimbar.” Bebernya.
“ Untuk prostitusi terungkapkan secara online ada 5 pelaku yang diperiksa, ada 2 TKP dan pelaku sementara masih dalam proses pembinaan.” Ungkapnya.
Sambungnya, untuk kasus sajam dari hasil razia di jalan raya tahun 2023 ada 8 barang bukti yang disita kemudian ada beberapa sajam yang disita dalam bentuk gunting atau dalam bentuk cutter dan ini juga para pelaku masih diberi pembinaan.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi ada 12 unit di tahun 2024 telah diserahkan kepada penyidik untuk mengembalikan sesuai spesifikasi seperti semula seperti lampu harus sesuai standar pabrik, menggunakan knalpot harus sesuai spesifikasi standar pabrik dan telah diamankan di depan kantor Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar.
Dari jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar terungkap tindak pidana kasus pencurian 3 unit kendaraan bermotor oleh 3 pelaku di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan, kejadian pada tanggal 22 April di desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan pada jam 02.00 pagi dengan cara masuk ke pekarangan rumah, sepeda motor yang diparkir tidak dikunci stang setir kemudian sepeda motornya didorong keluar.
Kejadian ke 2 pada tanggal 2 Mei jam 03.00 pagi sasaran pelaku ke kamar kos di daerah desa Olilit Timur kemudian membawa sepeda motor keluar dari halaman kos dan sempat menguras habis bensin sepeda motor kemudian disembunyikan di semak-semak dan akhirnya disita oleh Personil Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Kejadian ke 3 pada tanggal 24 Mei 2024 pelaku mengambil satu unit sepeda motor di salah satu kios sembako, lokasi di Desa Olilit Timur, modusnya pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan kios dalam keadaan tidak terkunci,
dini hari jam 1 malam, keadaan sepi pelaku mendorong keluar sepeda motor tersebut.
Kasus ke 2 masih terkait pencurian sepeda motor dan pencurian beberapa barang yang pelakunya masuk ke dalam rumah kios, Dua tersangka masih dititip di Rutan Lapas Saumlaki, melakukan kejahatan pada tanggal 21 Maret jam 01.00 pagi, tempat TKP-nya di desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan di sini pelaku berboncengan 3 orang menggunakan 1 unit sepeda motor.
Kemudian terlihat sebuah counter bernama Ebsiha dalam keadaan pintu terkunci tetapi pelaku membuka grendel pintu dari luar dan masuk ke dalam counter mendorong keluar 1 unit sepeda motor, mengambil barang-barang berupa sebuah tas berisi uang sebanyak Rp 800.000, 1 unit handphone dan anting emas, pelaku dikenakan pasal utama primernya pasal 363 ayat 1 ketiga dan keempat KUHP pidana untuk subsider nya pasal 362 KUHP pidana.
Kasus ke 3 adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di daerah Kecamatan Kormomolin, pelaku dengan modus masuk ke dalam rumah dan melihat ada si korban laki-laki keluar dari kamar tempat istrinya itu kemudian pelaku merasa cemburu dan terjadi adu mulut dan berantem.
Pelaku tidak puas lalu mengambil gunting ditusukkan kepada si korban sebanyak 5 tusukan di daerah perut, dada dan punggung kemudian mengakibatkan pada saat itu si korban dibawa ke rumah sakit dan dirawat kurang lebih seminggu akhirnya meninggal dunia, atas perbuatan ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP untuk subsider-nya 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 ke 3 KUHP.
Kasus ke 4 adanya perjudian berupa togel dilakukan secara online terungkap 2 orang pelaku, modusnya yaitu para pemasang togel adalah masyarakat, pelaku mencatat nomor di sebuah kertas kemudian nomor yang sudah dipesan di masukkan ke aplikasi melalui handphone si pelaku.
Jumlah pemasang togel dari pengakuan si pelaku sendiri dalam satu hari bisa menampung dana paling minim Rp.300-400.000,- dan paling banyak bisa sampai Rp. 1 juta kemudian untuk persangkaan pasalnya sendiri sudah jelas pada pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke-2 KUHP, jumlah pemasang nomor togel masih di dalami oleh anggota penyidik.
“ Kasus yang terakhir sempat menyita perhatian dari Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak adalah kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur 14 tahun yang dilakukan oleh orang terdekat yaitu kakek tiri dan bapak tirinya, sementara kita sudah proses penyidikannya.” Tutup Firhamdeni mengakhiri. (JKFBO)