faktaberita.online | Saumlaki_
Petrus N.A Batlayeri,SH, mantan ketua Pemuda Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selaku pembudidaya rumput laut mengungkapkan kepada media ini penyesalannya terhadap sikap pihak perusahaan Inpex dan PT.Taka yang selalu menggagalkan kesepakatan bersama harga kompensasi rumput laut. Selasa (28/05/24) siang.
“ Saya bingung, selalu ada keputusan di atas keputusan, sampai sekarang belum ada kepastian realisasi kompensasi rumput laut, sudah beberapa kali pertemuan dengan pihak Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak perusahaan sudah bersepakat dengan harga Rp. 500 ribu per longlain selalu digagalkan oleh Pihak Perusahaan.” Ujarnya.
Lanjutnya menjelaskan bahkan hasil Sweri (sasi adat) yang dilakukan oleh Pembudidaya Rumput laut beberapa waktu lalu sempat terjadi kesepakatan bersama Pihak perusahaan Inpex, PT.Taka, disaksikan Kapolsek Tanimbar Selatan dan Camat Tanimbar Selatan yang mana semua pihak setuju untuk menyurati Pihak Menejemen Inpex dengan harga Rp. 500 ribu perlonglain juga digagalkan oleh Pihak Inpex dan PT.Taka.
Sambungnya menuturkan saat ini dari pihak Perusahaan menawarkan lagi kepada pembudidaya rumput laut dengan memberikan kompensasi per orang sebanyak Rp.20 juta, sehingga dari Pembudidaya rumput laut sendiri sudah terbagi atas 2 kelompok.
Menurutnya bila hitungan kompensasi Rp. 20 juta, itu hanya menguntungkan pembudidaya yang mempunyai tali longlain sedikit tetapi yang mempunyai tali longlain banyak tentunya merasa sangat dirugikan.
“ Kalau hitungan kompensasi hanya Rp. 20 juta, berarti menguntungkan pembudidaya yang punya tali longlain sedikit sedangkan yang punya tali longlain banyak pasti rugi.” Tutupnya mengakhiri.
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi media ini belum memberikan responnya.
(Jk)