JAKARTA – Faktaberita.Online
Mengabdi kepada masyarakat dan negara, sebuah perjuangan tanpa mengenal pamrih, tidak ada batasan bagi semua orang, boleh atas nama lembaga tidak di larang pula atas nama pribadi.
Saya Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi, kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA) sekedar mengingatkan kepada rekan-rekan sejawat “Tidaklah mudah menjalankan pengabdian non berbayar, kita harus bermodalkan nurani”, ungkapnya.
Kita juga harus jeli, setiap pengaduan dari masyarakat masuk, sebaiknya di teliti, di saring dengan cara sharring dengan mitra kerja. Seperti yang terjadi hari ini, ada seorang anak dari terlapor yang telah di sangkakan menjadi pelaku pencabulan anak, kebetulan kami mitra polri unit PPA, maka kami berkoordinasi dengan baik sebelum melangkah lebih jauh, tambahnya.
Kami tidak ingin mitra kami terjerembab dalam tindakan yang kurang bukti lengkap. Seperti kasus di Pekanbaru, semoga penyidik bekerja profesional dan tidak takut tekanan dari pihak tertentu.
Ada pula penggiat PPA yang mendampingi kasusnya, sehingga untuk pemerintah yang membidangi juga harus cermat, legalitas lembaga pun harus jelas jika mengatasnamakan lembaga, jangan hanya karena
“Tekanan Petinggi Polri” yang hanya mendengarkan cerita sepihak, menjadikan tindakan sewenang-wenang diluaran, dan bahkan menyudutkan penyidiknya, tegas Naumi.
Karena tak sedikit penyidik pun jadi korban, nama baiknya di hujat di sosial media. Saya yakin kok, penegak hukum pastinya telah bekerja profesional.
Saya mengajak kepada rekan-rekan sejawat untuk bekerja profesional, bekerja secara objektiv dan tidak menyudut salah satu pihak, kehadiran kita adalah sebagai mitra, bukan lawan atau oposisi.
Kebetulan akhir-akhir ini ada anak terlapor mengadu pada kami, mencari kebenaran, jika memegang ayahnya bersalah mereka terima dengan lapang dada, jika tidak bersalah, mohon janganlah di dzolimi, kita harus jeli, jangan sampai polisi salah tangkap. Terlebih Kasus sudah masuk tahap dua. Artinya siap di sidangkan.
Terpenting juga penggiat PPA yang menamakan organisasi, seyogyanya persiapkan legalitas dan upayakan teregistrasi di Kemenkumham RI, mengingat kita bukan hanya bakti sosial, namun pendampingan hukum kepada korban tindak pidana. Untuk kiprah di pegiat kemanusiaan sebenarnya tidak ribet, asalkan tahu batasan, jika bertindak atas nama pribadi, silahkan saja, tapi tidak bisa masuk terlalu dalam, kecuali yang berprofesi Advokat.
Pesan kami, Semoga setiap kasus yang kita dampingi menemui titik terang dengan baik, dan tidak perlu berbangga diri karena kenal pejabat tinggi Polri, sehingga seolah-olah merasa benar, yang profesional saja ya.., ajak Naumi.**SALAM PRESISIF (M SINAGA)