Pasaman Barat,Faktaberita,Online-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bahwa Setelah Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 22 bulan 05 tahun 2024, pukul 15.42 wita,maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pasaman Barat,Hari ini tanggal 23 bulan 05,tahun 2024.Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut :
1,Sungai Beremas -Novalia Kenanga. P
2,Sungai Beremas-Kelvin Ramadhan. L
3,Ranah Batahan-Tommy Anderlin. L
4Ranah Batahan-Efri Sandi. L
5,Lembah Melintang-Rahmat Imam. Gusmantri Hasibuan. L
6,Sungai Aua-Handriadi. L
7,Gunung Tuleh-Rahmad Amin. L
8,Pasaman – Sevendri. L
9,Pasaman- Afrizal. L
Pewarta:Zul Efendri