Manokwari Aksi demo di Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Propinsi Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Venue Inari Pratama dan PT. Ana Cendrawasih Permai
Pembangunan jalan Propinsi Papua Barat yang menghubungkan antara Kabupaten Wondama dan Kaimana, Triton – Lobo – Werua – Sisir – Kaimana tersebut belum juga selesai.
Aksi Demontrasi tersebut sudah yang kedua kalinya sehingga Pilar Pemuda Rakyat mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera melakukan upaya proses hukum.
Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat mendapat Informasi 3 Paket Pekerjaan Jalan tersebut sudah cair 100 persen.
“Pekerjaan sudah cair 100 persen tetapi sampai dengan saat ini belum selesai, padahal inspektorat telah memberikan kesempatan kepada PT tersebut untuk segera menyelesaikan pekerjaan jalan Kaimana, Sisir, Werua, Lobo, Triton mulai tanggal 20 Februari sampai dengan 18 Juni 2024, ” katanya. Rabu (22/05/2024).
Menurutnya Pilar Pemuda Rakyat Propinsi Papua Barat telah melakukan pernyataan sikap saat melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi
“Berdasarkan pertimbangan dan penilaian kami maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai pernyataan sikap kami Pilar Pemuda Rakyat Propinsi Papua Barat.” Ujarnya.
Adapun 4 poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh Pilar Pemuda Rakyat Propinsi Papua Barat.
Pertama, “Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera melakukan upaya penegakan hukum pada proyek pembangunan jalan antara kabupaten Kaimana dan kabupaten teluk Wondama.
Kedua, “meminta dan menegaskan kepada Kejati Papua Barat agar tidak pilih pilih kasus.
Ketiga, “meminta kejaksaan tinggi untuk tidak kompromi atas penegakan hukum berdasarkan UU.
Keempat, ” jika pernyataan sikap kami tidak mampu dijabarkan oleh kejaksaan tinggi Papua Barat, maka kami minta untuk kepala kejaksaan tinggi Papua Barat diganti dan mundur dari jabatannya, ” pungkasnya.(snn)