Jakarta,faktaberita.online,
Persidangan Kasus tanah yang terletak di Kampung Rawa Malang di RT.09 dan RT.10, RW.09 Cilincing Jakarta Utara Masih berlanjut di Meja Hijau Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan pada sidang kali ini Majelis Hakim masih mendengarkan pernyataan saksi saksi dari pihak Penggugat.Senin,(20/05/2024).
H.Sujono salah satu penggugat saat ditemui awak media pasca persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. R. E. Martadinata No.4, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyampaikan dugaannya adanya Gratifikasi pada proses hukum yang sedang di tempuh nya tersebut.
“Setelah melakukan beberapa kali sidang ke sini, Saya mempunyai rasa kekuatiran, kekuatirannya apa barangkali ada oknum-oknum yang menerima gratifikasi dari orang orang tertentu, Oleh karena itu saya mohon kepada teman-teman media supaya bisa untuk antisipasi jangan sampai ada pihak-pihak yang melakukan gratifikasi dengan oknum oknum, kira-kira seperti itu tapi saya tidak menuduhnya, Tapi kan boleh kalau curiga, boleh khawatirkan namanya juga zaman sekarang, bermacam-macam cara bisa dilakukan, oleh karena itu ya saya mohon kepada teman-teman media, supaya bisa jangan sampai itu terjadi, di perkara ini Majelis Hakim diminta objektif dalam menangani perkara ini.”tegasnya.
Sedangkan H.Sunardi yang mewakili Hj.Sofianny salah satu penggugat yang merupakan isterinya, yang tidak bisa hadir dikarenakan lagi mengalami sakit.
“Perkara Nomor 693 Perdata, penggugat atas nama Hj.Sofianny, keterangan kedua saksi sudah dikonfirmasi jelas sama Majelis Hakim, termasuk semua asal usul perolehan tanah, Jadi kami sebagai penggugat, dalam hal ini Saya adalah suami dari Hj.Sofianny, Saya mewakili Istri saya karena sedang sakit, yang mana pada prinsipnya kami para penggugat ini menginginkan agar AJB kami ini bisa dipecahkan menjadi sertifikat.”bebernya.
Awal mula kasus yang berkecamuk tersebut bermula dari penggugat membeli lahan tersebut dengan Akta Jual Beli dari Almarhum Bapak Muhammad Syafei Bin Ismail dengan sertifikat tanah atas nama Djangkrik dengan SHM No.31 yang sekarang sudah berubah menjadi SHM No.3679 berdasarkan dari wilayah, kalau dulu termasuk Kecamatan Koja dan sekarang menjadi Kecamatan Cilincing.
Pada tahun 1989 di Kantor Kecamatan dengan Camatnya itu Bapak Drs.H.Tugiman Supangkat, dengan saksinya dari pihak Kelurahan, Ijab kabulnya dari penjualnya Bapak Almahrum Muhammad Syafei Bin Ismail
Dengan Akta Jual Beli yang dibuat PPAT Kecamatan.
“Tanah itu luasnya tepatnya 12.400 m2 atau 1,2 Hektar masih dimiliki oleh penggugat.”ucap H.Sunardi salah satu penggugat Kepada wartawan.
“Kami para penggugat ini menginginkan agar AJB kami ini bisa dipecahkan menjadi sertifikat,
sedangkan syarat pemecahan Akta Jual Beli untuk jadi sertifikat pecahan, sertifikat aslinya harus ada dan bisa di buktikan, tiba tiba pada tahun 2020 ada salah satu ahli waris memblokir sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan Nasional BPN, namanya saudara Aris yang termasuk tergugat ke-6,”ungkapnya
(Bs)