Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan, Desak Polsek Pasaman Tahan Siska Minda, CS

 

Pasaman Barat,Faktaberita,Online.Tim kuasa hukum Rocky MUFENDRA (RM) korban tindak pidana pengeroyokan yang di duga dilakukan oleh Terduga ketua KUD PSM Maligi Elta Elvia Suharni, Siska Minda, Epiriza, Risnawati yang saat ini sudah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Pasaman sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/XI/2023/SPKT Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 29 November 2023.

 

Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum korban/pelapor Dian Marta Putra dan Rekan dari Kantor Bantuan Hukum Tuah Basamo, sampai saat ini para tersangka belum ada dilakukan penahanan bahkan penangkapan tidak terjadi, tetapi jika Tersangka yang melapor cepat di eksekusi oleh penyidik, akibat dari itu demi kepastian dan kesamaan dimata hukum tim pengacara mensurati Polsek Pasaman agar segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut segera jika tidak hentikan saja penyidikan agar jelas kepastian hukum dalam perkara tersebut.Kamis,16/05/2024

 

“Kami sebagai tim kuasa hukum mendesak agar penyidik polsek Pasaman segera melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka tersebut agar jangan berkeliaran terus menerus sehingga menimbulkan berbagai macam polemik seolah Polsek berpihak kepada para tersangka yang nota bene punya uang dan kekuasaan*”tegas Dian kepada awak media ini.

 

Senada dengan yang di sampaikan Pengacara Kasmanedi tentang perkara ini “*pertama kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kalau cukup bukti tahan dan limpahkan segera jika tidak hentikan? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan”

 

kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Para Tersangka harus ditahan, Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan untuk semua orang sama kedudukannya di depan hukum*, tegasnya.

 

Jangan sampai penilaian kami mentang-mentang ada Tersangka ketua KUD dan kroninya tidak terjamah oleh hukum di Pasaman Barat*

 

Media  ini sebagaimana amanat Undang-undang sebagai corong dalam mendorong tegaknya supremasi hukum dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan tetap akan independen dalam mendesak agar penegak hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum bukan pesanan pihak tertentu.

 

 

 

 

Pewarta:Zul Efendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *