BBM Langka, Warga Larat Minta Izin Usaha BBM di Cabut

Uncategorized166 Dilihat

faktaberita.co.id | Saumlaki_
Menyangkut keresahan sejumlah masyarakat di kota Larat dan sekitarnya, kelangkaan BBM jenis minyak tanah yang disuplai sejumlah pengusaha tidak ada kestabilan, terkadang ada, terkadang juga stok BBM jenis ini habis.

Johanes VJ Titirloloby (52) salah satu warga masyarakat yang beralamat di Desa Ridol, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkapkan kepada media ini atas keprihatinannya terhadap kelangkaan BBM jenis minyak tanah di kota Larat dan sekitarnya yang sudah berlangsung sekian lama dari tahun ke tahun.

Diakuinya bahwa kebutuhan BBM jenis minyak tanah ini terbanyak untuk kebutuhan rumah tangga cukup tinggi, ketika terjadi kelangkaan BBM jenis ini maka hanya terlihat sejumlah masyarakat membawa jerigen jerigen kosong berjalan ke sana kemari sambil mencari BBM jenis minyak tanah ini.

Menurutnya, kebutuhan BBM jenis minyak tanah bukan hanya dari masyarakat di kota Larat saja tetapi juga masyarakat dari berbagai Kecamatan seperti dari Kecamatan Fordata, Kecamatan Molomaru, Kecamatan Wuarlabobar yang jadwal untuk masyarakat desa ke kota Larat biasanya jatuh pada hari Senin Rabu dan Jumat.

Ketika di singgung adanya dugaan aktivitas pemuatan BBM jenis minyak tanah di pelabuhan kota Larat dengan kapal laut tujuan daerah lain, dia menyebut itu adalah aktivitas yang tidak baik tentunya perlu ditelusuri karena masyarakat di Tanimbar Utara sangat membutuhkan BBM jenis minyak tanah ini bagaimana harus dijual ke tempat lain.

“ Pihak-pihak yang sengaja menyusahkan masyarakat harus ditindak dengan tegas, ini suatu pelanggaran, pihak yang berwajib dan pihak terkait seperti dinas Disperindagkop perlu menertibkan hal-hal ini.” Tegasnya

Harapan dia bagi penjual BBM jenis minyak tanah yang nakal itu agar secepatnya ditertibkan, bila perlu izinnya dicabut termasuk pihak-pihak yang sengaja bermain BBM kemudian membuat stok BBM jenis ini kehabisan, sehingga BBM bersubsidi ini tidak boleh dikirim ke tempat lain karena masyarakat akan menjadi susah.

“ Perlu ada efek jera kepada pihak-pihak penyalur BBM jenis minyak tanah ini ke tempat lain, yang mana mengambil jatah dari Tanimbar Utara lalu tersalur ke tempat lain, kalau bisa izinnya dicabut sesuai undang-undang.” ujarnya mengakhiri. (JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *