Kotamobagu, Faktaberita – Dalam rangka mengoptimalkan Pelayanan serta penyebaran informasi, utamanya terkait paspor elektronik, Kini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu telah mengadakan Pelayanan Paspor Elekrronik (e-Paspor).
Hal ini dikatakan Kanim Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad pada pertemuan dengan awak media diruang rapat, Senin (29/4/2024).
Pelayanan Paspor Elektronik untuk mempermudah pelayanan Kantor imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terhadap masyatakat.
” Dengan adanya pelayanan Paspor Elektronik ini juga untuk memudahkan pelayanan Paspor bagi masyarakat di Kotamobagu termasuk di Wilayah Bolaang Mongondow Raya ( BMR) terangnya.
Teddy juga menjelaskan bahwa ini juga merupakan tingginya permintaan masyarakat untuk mengurus paspor di Bolaang Mongondow Raya.
“Paspor elektronik memiliki chip biometrik di sampulnya. Dengan menyimpan data Penggunanya yaitu wajah dan sidik jari serta memiliki data penerbit Paspor sehingga mudah dilacak ” Jelas Teddy Kuantano Axhmad.
Dalam rangka untuk menaikan citra serta pelayanan Kanim Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu sekarang telah mengadakan Pelayanan Paspor Rumah Sakit untuk pasien yang akan berobat keluar negeri.
” Sekarang Kami dari Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, telah melakukan Perjannjian Kerja sama (PKS) dengan 4 rumah sakit yang ada di Kotamobagu untuk pelayanan Paspor Rumah Sakit bagi pasien yang akan berobat di luar negeri ” Pungkas Teddy Kuantano. ( Jhon L)