faktaberita.online Maluku, -Ketua Kordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(K-SBSI) Provinsi Maluku Dimas Luanmase geram melihat kinerja Disperindag-Naker Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yang terkesan Lamaban dalam penanganan perselisihan hubungan industrial antara PT. MBS Saumlaki dengan Karyawannya yang hingga hari ini Hak-Hak Karyawan belum diterima.
Dimas Luanmase diselah rapat koordinasi menyongsong Hari Buruh Internasional atau May Day Senin,22/04/24 menyatakan kekesalannya terhadap Disperindag-Nakker KKT yang terkesan sangat lamban penanganan persoalan perselisihan hubungan industrial antara PT. MBS dengan Para pekerja di Daerah Itu
“Disperindag-Nakker KKT diberikan Otoritas oleh Undang-undang sesuai dengan UU 2004 Pasal 8 ayat 1, yaitu: menerima surat pengaduan, membuat surat undangan, membuat daftar hadir, dan memberikan mediasi, jika Dalam mediasi tersebut terdapat kesepakatan penyelesaian masalah antar kedua belah pihak maka akan dibuat Perjanjian Penyelesaian bersama namun jika tidak ada kesepakatan Disperindag-Nakker melalui mediator mesti mengeluarkan surat anjuran sebagai tiket untuk proses lanjut dipengadilan hubungan industrial Ambon, namun sampai saat ini kasihan nasib karyawan yang belum mendapatkan haknya masih menunggu kepastian dari Disperindag-Nakker kasihan Sekali” Ungkapnya
Dimas Luanmase mengatakan bahwa jika Disperindag-Nakker KKT tidak memiliki mediator yang aktif dalam tugas maka segera buatkan permohonan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku untuk membantu penanganan persoalan perselisihan tersebut termasuk mengeluarkan anjuran untuk masing-masing menempuh jalur hukum selanjutnya
“Dalam pengamatan saya selama ini Disperindag-Nakker Kabupaten Kepulauan Tanimbar benar-benar lamban dalam penanganan kasus tersebut entah kenapa, kasiahan hak-hak karyawan yang sudah mereka nantikan sejak kurang lebih 2 tahun kemarin belum juga mereka dapatkan oleh karena itu jika Disperindag-Nakker KKT mengalami kendala saya meminta segera meminta bantuan Disnakertrans Provinsi Maluku agar persoalan ini cepat terselesaikan dengan baik, jangan hanya diam begini nanti kita SBSI yang bersuara baru mulai bergerak kasihan Nasib Karyawan-karyawan tersebut” Kesalnya
Dimas mengatakan Disperindag-Nakker KKT seharusnya berterima Kasih Kepada SBSI Provinsi Maluku yang telah mendorong kasus ketidak adilan dalam ketenagakerjaan ini kendatipun SBSI tidak digaji Negara namun karena tanggungjawab yang lahir dari hati nurani sehingga SBSI terus berjuang untuk menyuarakan keadilan bagi pekerja/Buruh, jika dibandingkan dengan Disperindag-Nakker yang difasilitasi Negara olehnya itu sebagai Mitra kerja SBSI bukan dibawa kendali naker tapi sebagai Mitra kerja kami akan gunakan fungsi kontrol kami demi terciptanya keadilan bagi kaum Buruh di Maluku khususnya Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
“Ketika melihat keterlambatan penyelesaian Persoalan perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh para karyawan PT MBS saat ini saya meminta kepada Disperindag-Nakker agar lebih semangat lagi dalam tanggungjawab untuk menyelesaikan bukan saja Karyawan PT. MBS tapi kedepan kiranya jauh lebih baik karena Tanimbar akan merupakan Daerah Industri masa depan sehingga Baik Naker dan Mitra seperti SBSI sudah harus siap menjadi yang lebih bertanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai persoalan perselisihan hubungan industrial ” tutupnya ( TIMFBO)