Ratusan Masyarakat Adat Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara

Daerah211 Dilihat

Medan-Sumut-FaktaBerita.Online

Ratusan Masyarakat Adat, Petani dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang berasal dari kawasan Danau Toba, seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba, Tapanuli Selatan dan Simalungun kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 18 April 2024.

Aksi ini juga menjadi bagian dari momentum kriminalisasi yang di lakukan terhadap Masyarakat Adat di Tanah Batak yaitu Ketua Adat Sorbatua Siallagan. Walau per Rabu 17 April 2024 Sorbatua Siallagan telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun hal ini tidak menjadi jaminan bahwa Masyarakat Adat akan aman dalam mengelola wilayah Adatnya yang sudah tinggal Ratusan Tahun di atas Tanah Adat tersebut.

Anggiat Sinaga Ketua Aliansi Gerakan Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menyampaikan dalam orasinya bahwa kehadiran Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah membawa dampak buruk kepada Masyarakat Adat, Petani dan Masyarakat di sekitar Danau Toba karena telah melakukan Perambahan Hutan, perampasan tanah-tanah Adat serta akibatnya adalah Bencana Alam yang menghantui Masyarakat Adat akibat kerusakan Lingkungan.

Pun ketika Perjuangan Masyarakat Adat menuntut dan mempertahankan Tanah Adatnya di hantui kriminalisasi oleh Aparat keamanan atas suruhan Perusahaan.

Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat, mengakibatkan praktik pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini.

Anggiat Sinaga selaku Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan bahwa Pemerintah harus segara :

1). Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari Tanah Batak

2). Membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat.

3). Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang berjuang atas hak-haknya.

4). Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

5). Menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba.

6). Mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat.

7). Menyelamatkan Bumi dari krisis Iklim.

8). Mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara.

9). Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

 10). Hentikan proses pengukuhan kawasan Hutan Negara tanpa melibatkan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *