Arus Balik Lintas Sumetera – Jawa dapat “Fasilitas Khusus” di Pelabuhan Panjang

Sabtu, 13 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumut – FaktaBerita.Online

Arus balik mudik melalui Pelabuhan Panjang di Lampung mendapat “fasilitas khusus” selama Lebaran 2024. Pelabuhan ini melayani arus balik dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya.

Jika Pelabuhan Merak via Bakauheni maka Pelabuhan melayani penyeberang dari dan ke Ciwanda di Propinsi Banten. Kebijakan khusus dari Pemprov Lampung ini diharapkan memudahkan arus baik Sumatera – Jawa atau sebaliknya.

Pelabuhan Panjang di Lampung dan Ciwandan di Banten ini juga melayani penyeberangan pakai mobil. Pengoperasian Pelabuhan Panjang – Ciwandan diharapkan mengantisipasi kepadatan di Bakauheni – Merak.

Demikian informasi yang diterima Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dari Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Sabtu (12/4), agar masyarakat Sumut yang akan arus balik juga dapat melalui Pelabuhan Panjang Lampung.

Kebijakan khusus yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung bagi arus mudik melalui pelabuhan Panjang ini intinya untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang – Ciwandan.

Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memiliki tiket namun terhambat kemacetan selama perjalanan diantaranya memberlakukan kebijakan “Tiket Hangus Ditiadakan”.

Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in.

Penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan.

Seluruh pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Pastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang Anda bawa.

Penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan. Tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.

Jadwal Penyeberangan Panjang – Ciwandan tanggal 12 – 18 April 2024 adalah KMP ALS Elvina : Keberangkatan Pukul 12.00 WIB. KMP. Panorama : Keberangkatan Pukul 14.00 WIB

Tanggal 13 – 18 April 2024 KMP Amadea : Keberangkatan Pukul 16.00 WIB

Sementara Tarif Penyeberangan Panjang – Ciwandan Golongan I : Rp 26.500, Golongan II : Rp 62.100, Golongan III : Rp 133.000.

Golongan IV (Kendaraan Penumpang) : Rp 481.800, Golongan IV (Kendaraan Barang) : Rp 447.800.

Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di pelabuhan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (JS)

Berita Terkait

Belum di Lantik,Diduga Tim Pemenangan Bupati Pasaman Barat Terpilih 2024 Akan Menonjobkan Pj Wali.Perangkat Wali.Bamus Nagari
Nina Safarina: Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Babakan Jaya Tidak Koordinasi Dengan Pihaknya
Viral !!! Proyek Rabat Beton DD Diduga Ada Penyimpangan Bestek dan RAB, “Larangan Peliputan dan Pengusiran Wartawan, Berunsur “DELIK”
Diduga Air Yang Dikelola Oleh PT PMS Beresiko Untuk Kesehatan dan Tergolong Mahal
Kuasa Hukum Darmin Bin Alm.Darman Robert Situmeang, SH., MH.,  Memohon ke Kapolda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:14

Belum di Lantik,Diduga Tim Pemenangan Bupati Pasaman Barat Terpilih 2024 Akan Menonjobkan Pj Wali.Perangkat Wali.Bamus Nagari

Sabtu, 13 April 2024 - 23:48

Arus Balik Lintas Sumetera – Jawa dapat “Fasilitas Khusus” di Pelabuhan Panjang

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:55

Nina Safarina: Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Babakan Jaya Tidak Koordinasi Dengan Pihaknya

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:12

Viral !!! Proyek Rabat Beton DD Diduga Ada Penyimpangan Bestek dan RAB, “Larangan Peliputan dan Pengusiran Wartawan, Berunsur “DELIK”

Rabu, 22 Maret 2023 - 09:28

Diduga Air Yang Dikelola Oleh PT PMS Beresiko Untuk Kesehatan dan Tergolong Mahal

Sabtu, 25 Februari 2023 - 14:46

Kuasa Hukum Darmin Bin Alm.Darman Robert Situmeang, SH., MH.,  Memohon ke Kapolda Banten

Berita Terbaru