faktaberita.online | Saumlaki
Merasa keputusan paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2024 dikhianati oleh pihak DPRD sendiri dengan adanya temuan SK yang sudah ditandatangani oleh kedua pimpinan DPRD dengan merubah hasil ketukan palu dari nilai 902 milyard menjadi 913 milyard, telah menuai reaksi tegas dan keras dari Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase yang angkat bicara ungkap kekesalannya kepada media ini bertempat di kediamannya, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sabtu (06/04/24) siang.
Menurutnya, hasil Ketuk palu yang alot untuk melakukan penyesuaian dari rekomendasi Gubernur Maluku sudah disepakati untuk pendapatan senilai 902 milyard, karena memang belanja harus disesuaikan dengan pendapatan, tetapi lagi-lagi angka pendapatan ini berubah sepihak oleh pimpinan DPRD dan wakil DPRD menandatangani SK menjadi 913 milyard dan ini diluar persetujuan DPRD artinya tidak dibahas sama sekali.
“ Amanat Undang-undang no 23 keputusan tertinggi ada di paripurna, bukan di pimpinan DPRD atau pribadi saya, tapi kemudian saya temui SK yang sudah ditandatangani oleh kedua pimpinan DPRD dengan merubah hasil ketukan palu dari nilai 902 milyard menjadi 913 milyard, kita mau tegakkan aturan atau mau bernegosiasi, kedua pimpinan DPRD dan juga team anggaran pemda dalam hal ini plh sekda harus bertanggungjawab.” Tegasnya.
Sambungnya menjelaskan bahwa DPRD telah menjebak diri sendiri sengaja masuk dengan irama seperti ini padahal DPRD punya tanggung jawab besar berdasarkan aturan sudah selesai artinya telah membahas dan bersepakat kemudian melakukan evaluasi dan pada tanggal 14 januari 2024 di banggar juga sudah melakukan penyempurnaan.
“ Menambahkan kegiatan baru dari sisi aturan ini sudah salah karena kategori siluman, aturan melarang itu, ini lompat tahapan seharusnya kegiatan itu harus sudah ada pada relnya artinya mulai dari RAPD lalu KUPPS sudah ada kegiatan dan nomenklaturnya, prinsipnya kita sebagai wakil rakyat melaksanakan tugas dan fungsi teristimewa untuk pembahasan sampai dengan penetapan dan pelaksanaan APBD tetap merujuk pada aturan yang berlaku.” Imbuhnya.
Selanjutnya Srikandi Apolonia mengatakan bahwa hasil konsultasi dan arahan dari Kemendagri, DPRD harus tetap konsisten tegakkan aturan, pemerintah provinsi Maluku juga perlu memberikan teguran keras kepada pemerintah daerah untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang mana maksud dan tujuan evaluasi anggaran tentunya mengacu kepada amanat PP 12 thn 2019, Permendagri tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2024, Permendagri no 77, UU no 23 yang menguji kesesuaian serta sinkronisasi antara RKPD, KUA PPS dan Ranperda APBD.
“ Bila SK tetap dilanjutkan, saya dengan beberapa rekan akan melakukan upaya hukum, kita akan melaporkan ini ke pihak Gubernur maupun ke Mendagri untuk menindaklanjuti dan untuk penegakkan hukum karena ini kejahatan yg terstruktur dan saya telah sampaikan surat tertulis kepada dewan kehormatan DPRD untuk melakukan sanksi kode etik terhadap penyalahgunaan kewenangan dari kedua pimpinan ini dan berharap Dewan Kehormatan juga harus menyampaikan ini kepada partai politik dari yang bersangkutan untuk mengetahui bobot dari kadernya karena ini pelanggaran.” tutup Apolonia kesal.
Ketua DPRD KKT Deny Darling Refwalu yang didatangi media ini untuk dikonfirmasi dikediaman rumah dinas DPRD menyatakan belum bisa memberikan keterangannya dan minta awak media bersabar sampai hari Selasa minggu depan, sambil menunggu kehadiran Wakil Ketua II, Ricky Jauwerisa yang masih diluar daerah.
Para awakmedia berjumlah 5 orang inipun pamit lalu kembali dan mencoba hubungi Wakil Ketua II, Ricky Jauwerisa yang masih diluar daerah dan mendapat respon via whatschapnya, akan memberikan konfirmasi setelah kembali ke Saumlaki usai liburan hari Lebaran.
Plh. Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku Ketua Team Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Agustinus Songupnuan yang dihubungi media ini melalui whatschap dan sambungan telepon selulernya belum memberikan respon yang berarti. (JKFBO)