Mesuji-Faktaberita.Online
Pelaku Pengedar Uang Palsu berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung. Kamis (04/04/24
Diketahui Tersangka Berinisial RI (41) Jenis Kelamin Laki Laki, Warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan NI (31) Jenis Kelamin Perempuan, Warga Desa Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.
“Kedua Tersangka Kami Tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji”. Jelas Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR
Adapun Kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 21.00 wib, Anggota Piket Polsek Tanjung Raya mendapat informasi dari masyarakat desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi tindak pidana pencurian dan untuk pelaku pencurian tersebut telah diamankan di Rumah Warga. Ungkap Orang Nomer satu di Mapolsek Tanjung Raya
“Selang 30 menit, Anggota Piket sampai di lokasi, pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan uang yang diduga, Uang Palsu dengan jumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar”. Terangnya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman barang bukti yang ada, Pelaku mengakui bahwa telah membawa uang palsu sebanyak kurang lebih Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan uang tersebut di simpan didalam dompet warna hitam yang di letakan di pojok kasur dibawah lemari plastik dikamar dalam rumah kontrakan. Imbuh Kapolsek
“Mendapat keterangan dari Tersangka, Anggota dengan dipimpin oleh Kapolsek menuju rumah Kontrakan yang di maksut di Desa Bujung Buring Baru, dengan di dampingi Aparatur Desa setempat, setelah di lakukan penggeledahan ternyata benar, Anggota menemukan Uang Palsu jika di nominal kan setara dengan Rp.17.450.000. yang di simpan di dalam dompet warna hitam”. Tegasnya
Atas perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI NO 7 TH 2011 dan di ketahui tersangka RI adalah seorang residivis pelaku tindak pidana pembunuhan, dan di vonis selama 7 tahun 6 bulan serta menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan. Pelaku menjalani hukuman di lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan. Pungkasnya. Pungkasnya. (Bang Rano)