F-SBSI Kota Ambon Membuka Posko Pengaduan Bagi Karyawan Yang Tidak Mendapatkan Hak THR

Uncategorized309 Dilihat

Faktaberita.online Ambon,-Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Ambon membukan Posko Pengaduan bagi karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari rayanya Menjelang bulan suci Ramadhan 2024

Ketua FSBSI Kota Ambon Vicktor Parihala Kepada media ini Jumat, 5/4/2024 mengatakan Posko pengaduan ini diadakan untuk membantu pemerintah dalam menerima pengaduan dari pekerja apabilah hak thrnya tidak di dapat dari perusahaan.

“Menurut UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan lebih khusus di Kota Ambon jadi karyawan yang layak berhak untuk mendapatkan” Jelasnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan turunannya kepada Kota Ambon

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah” Ujarnya

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, olehnya itu saya menghimbau bagi Buruh pekerja yang tidak dikasih THRnya segera laporkan ke FSBSI Kota Ambon agar kami dapat membantu mengadvokasi ” tutupnya (TIMFBO)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *