Foto : Dokumentasi Kantor Ds. Pasanggrahan
Kab, Tangerang-FBO
Dari pemberitaan media faktaberita online dan cetak. Muh (narasumber-red), mengatakan menurut keterangan dari Kades Pasanggrahan Kec, Solear. Bahwa tanah tersebut bukan di hibahkan melainkan telah diwakafkan ini yang menjadi pertanyaan besar. Pasalnya dari data yang dimilik awak media di Era-nya. Dudi Sugandi (penerima hibah-red) sebagai mantan Pjs desa Pasanggrahan, bahwa tanah tersebut sesuai Akta Hibah Nomor : 327/Solear/2021, yang telah di hibahkan oleh DO YU MEI Dan Reza ANDINATA WIJAYA, sehingga tanah seluas 230 m², tersebut menjadi aset desa. Kenapa setelah adanya perumahan Harmoni Cisoka 3. Jalan dan tanah hibah tersebut beralih statusnya menjadi wakaf.
Foto : Dokumentasi Faktaberita online dan cetak
Untuk itu awak media faktaberita online dan cetak bersama dengan rekan media lainnya, menelusuri kebenaran terkait jalan desa dan tanah hibah Nomor : 327/Solear/2021, yang telah di kuasai oleh perumahan Harmoni Cisoka 3, diduga status hibah tersebut telah diubah menjadi tanah wakaf atau diwakafkan atas dugaan tersebut adanya indikasi kongkalikong secara sistematis terkait pengalihan status hibah menjadi wakaf.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada ketua BPD desa Pasanggrahan Kec, Solear melalui telepon WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, lalu awak mediapun menghubungi salah satu anggota BPD lainnya, dari keterangan anggota BPD tersebut membenarkan bahwa tanah hibah tersebut telah beralih status dari hibah menjadi wakaf atau diwakafkan, dan hal tersebut diketahui oleh ketua BPD desa Pasanggrahan Kec, Solear. Ujarnya.,
Bahruddin atau biasa disapa Abi, tokoh muda Desa Pasanggrahan Kec, Solear angkat bicara sekaligus geram, jika hal tersebut benar adanya maka ini tidak dapat ditolerir lagi siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab ujarnya. Bahruddin juga akan meminta kepada Kades Pasanggrahan Kec, Solear agar secepatnya melakukan musyawarah desa (musdes-red) dan memanggil pihak-pihak terkait serta mengundang. Camat Solear, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jika perlu di undang juga pihak dari kejaksaan dan Polresta Tangerang, agar jelas siapa mafianya pungkas Bahruddin.
(Red/Har)