Hasil Musdesus Desa Sungai Jauh, Tetapkan 65 KPM BLT DD Sesuai Kategori

Uncategorized104 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel

Musyawarah Khusus (Musdesus) penetapan jumlah KPM BLT DD Merupakan rancangan awal dalam penyaluran bantuan yang bersumber dari dana Desa dengan ketentuan dari pemerintah pusat dan daerah dengan kategori yang telah dianjurkan.

Heri ini Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, mengadakan Rapat sekaligus penetapan keluarga penerima manfaat (KPM)Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa (DD), melalui Musyawarah Khusus (Musdesus).

Penetapan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, beserta perangkatnya, BPD beserta anggota, pendamping Desa, pendamping lokal Desa,serta unsur pemangku adat dan tokoh agama beserta masyarakat.

Dalam musyawarah Khusus tersebut, ditetapkan 65 KPM BLT DD Sesuai Kategori yang ada pada anjuran serta ketetapan pemerintah pusat.

Taufik Sugianto, ST (Kepala Desa),dalam sambutannya mengatakan, hari ini kita tetapkan 65 KPM BLT DD Sesuai Kategori yang ada,yakni Miskin ekstrim, Lansia, Penyakit menahun,serta masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.Ungkap kepala Desa.

Kategori tersebut,kami tetapkan bersama-sama dan yang kami tetapkan tersebut,memang benar-benar ada dan nyata,serta tidak mengada-ada.Tambah kepala Desa.

Kami berharap,bagi masyarakat Desa Sungai Jauh,yang kami tetapkan sebagai peserta KPM BLT DD tahun 2024,agar dapat menggunakan bantuan tersebut,dengan benar ,sehingga tidak salah guna,selain keperluan ekonomi, seperti sembako dan sebagainya.Tutup kepala Desa.

M.Sodiq, SH (Pendamping Lokal Desa),dalam arahannya menyampaikan, bantuan yang bersumber dari dana Desa tersebut,saya berharap agar jatuh dan tepat sasaran sehingga tidak terjadi simpang siur,dan menimbulkan prasangka yang tidak kita inginkan.Ujar Pendamping Lokal Desa

Kami,dari pihak pendamping Desa,hanya mengontrol dan mengawasi pemberian tersebut,jika ditetapkan 65 KPM,maka salurkan lah,sampai kepada pihak penerima tanpa perantara siapapun kecuali perangkat Desa dan BPD.Lanjut Sodik.

Pewarta Kaperwil Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *