Foto : Yunadin, S.H.,
Kab, Tangerang-FBO
Kades Pasanggrahan berupaya meredam Muh agar tidak banyak bicara kepada wartawan, terkait sorotan pemberitaan diberbagai media, prihal tanah yang telah dihibahkan oleh DO YU MEI Dan Reza ANDINATA WIJAYA kepada pemerintah desa Pasanggrahan Kec, Solear melalui Dudi Sugandi mantan Pjs desa Pasanggrahan selaku penerima hibah. Pasalnya ada dugaan tanah yang telah dihibahkan melalui Akta Hibah Nomor : 327/Solear/2021 terindikasi telah dirubah menjadi wakaf hal tersebut sebagaimana perkataan Kades Pasanggrahan kepada narasumber (Muh-red) 27/03/2024.
Muh, juga mengatakan Kades Pasanggrahan malah mengatakan jangan percaya sama wartawan lebih menang saya (Kades Pasanggrahan-red) menang wartawan, entah apa maksud dan tujuan dari perkataan Kades Pasanggrahan berujar demikian, awak media faktaberita online dan cetak pun memastikan kepada narasumber (Muh-red) bahwa kades Pasanggrahan mengatakan tanah tersebut adalah wakaf bukan hibah. Muh pun membenarkan Kades Pasanggrahan berujar seperti itu, bahkan saya sempat berdebat dengan Kades Pasanggrahan. Dengan meminta bukti surat wakafnya ujar Muh.
Yunadin, S.H, aktivis muda turut memberikan tanggapannya. Jika hal tersebut benar adanya maka patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen keotentikan tanah dan hal tersebut perlu disikapi agar jangan sampai adanya pembodohan kepada masyarakat pungkasnya.
(Red/Har)