D.S., Mantan Pjs desa Pasanggrahan Kec, Solear. Meminta Aset Jalan Desa Pasanggrahan Diusut Tuntas.

Uncategorized206 Dilihat

Foto Dokumentasi : Selasa 19 Juli 2022

Kab, Tangerang-FBO

Polemik Akta Hibah Nomor 327/Solear/2021, membuat D.S., mantan Pjs desa Pasanggrahan Kec, Solear angkat bicara. Pasalnya akta hibah tersebut saya (D.S-red) yang menandatanganinya, dan saat itu saya menjabat sebagai kades Pasanggrahan (Pjs-red) sekaligus sebagai penerima hibah atas nama pemerintah Desa Pasanggrahan, namun sebelum saya tandatangani akta hibah tersebut, saya meminta bukti otentik jika tanah seluas 230 m², akan dihibahkan oleh pemiliknya.

Saya mana mungkin gegabah, maka dari itu saya harus tahu terlebih dahulu riwayat tanahnya seperti apa, sebelum di buatkan akta hibahnya, setelah saya melihat adanya bukti otentik maka Desa mengeluarkan Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/47 -Ds.Psg/2021 atas nama SARNATI Bin ARBI, tanah tersebut dalam buku. C. Desa Pasanggrahan C No. 451/1244. Kecamatan Solear Persil No. 6/89. D. II Luas 940 M², dan pada klasiran/pencatatan tahun 1976 sebagai tanah milik adat atas nama : SARNATI Bin ARBI, adapun mutasi / perubahan yang terjadi sejak saat itu sampai dengan hari ini Senin Tanggal 27 September 2021, adalah sebagai berikut : 1. Bahwa tanah tersebut berasal dari Sdr. SARNATI Bin ARBI, dengan Nomor C. 451/1244, dan tanah tersebut telah diperjual belikan oleh Sdr. LEOS Bt. SARNATI, bertindak untuk dan atas nama ahliwaris dari almarhum SARNATI Bin ARBI, kepada Sdr. DO YU MEI, seluas 940 M², dengan Akta Jual Beli Nomor 93/JB/AGR/CSK/1990. Tanggal 30 Maret 1990.
2. Pada hari ini Senin, Tanggal 27 September 2021, tanah tersebut telah dihibahkan oleh Sdr. DO YU MEI Dan Sdr. REZA ANDINATA WIJAYA. Selaku PEMBERI untuk selanjutnya disebut. PIHAK PERTAMA dan Sdr. DUDI Sugandi. Bertindak untuk dan atas nama PEMERINTAH DESA PASANGGRAHAN. Selaku PENERIMA untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, seluas 230 M², D.S., juga mengatakan tidak usah melebar kemana-mana bang ujar D.S kepada awak media faktaberita online dan cetak Kamis 28 Maret pukul 16:53 Wib, sebagai catatan awak media mengkonfirmasi kepada D.S., terkait Akta Hibah Nomor 327/Solear/2021 melalui telepon seluler.

D.S., mengatakan kepada awak media faktaberita online dan cetak, abang kan punya foto copy Akta Hibah dan Surat Hibah Tanahnya, adu datanya aja dengan pihak desa berani ga pihak Desa Pasanggrahan buka datanya. Masih ujar D.S, terkait Akta Hibah Nomor 327/Solear/2021, terindikasi adanya dugaan telah terjadi jual beli yang secara terstruktur, sistematis dan masif, intinya begini tunggu saja waktu yang tepat, pungkas D.S., pasti banyak yang terlibat di dalamnya jika dugaan jual beli Akta Hibah tersebut terungkap.

Diakhir percakapan awak media dengan D.S., yang bersangkutan mengatakan, setelah Akta Hibah, tersebut terbit dibawa oleh M. TOHA MUSANA, ujar D.S., dan sebelum ada yang melaporkan nanti saya (D.S-red) yang membuat laporan, karena saya sebagai penerima hibah pungkasnya.

(Red/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *