Foto : Yunadin, S.H.,
Kab, Tangerang-FBO
Ramainya pemberitaan di berbagai media atas sikap arogansi yang ditunjukkan oleh Camat Tigaraksa kepada wartawan mandala nusantara news, tidak dapat dibenarkan, Yunadin atau biasa disapa Nadin mengatakan kepada awak media faktaberita online dan cetak, pertanyaan wartawan kan sifatnya konfirmasi terlebih pertanyaan tersebut terkait pembangunan taman kantor kecamatan Tigaraksa, adalah hal yang wajar, pasalnya sebagaimana pertanyaan seseorang yang berprofesi sebagai wartawan adalah bentuk dari konfirmasi. Dalam hal ini Cucu Abdurrasyied sebagai seorang pejabat publik (Camat Tigaraksa-red) tidak seharusnya melontarkan ucap yang bernada arogansi ujar Yunadin.
Yunadin juga mengatakan jika mengutip ucapan Cucu Abdurrasyied selaku Camat Tigaraksa, di media mandala nusantara news, yang berbunyi sebagai berikut : “kayak gini pengen gebukin orang. No komen lagi puasa” jika hal tersebut benar adanya diduga Camat Tigaraksa telah menghalangi-halangi tupoksi wartawan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk diketahui wartawan atau pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik maka dari itu wartawan atau pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
BAB II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers, di Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta pada BAB II Pasal 6 Pers Nasional, melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
b. menegangkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan., dengan adanya peristiwa yang dialami oleh awak media mandala nusantara news. Camat Tigaraksa, diduga telah menghalangi-halangi tupoksi wartawan sebagaimana telah diatur dalam *UU Nomor 40 Tahun 1999. BAB VIII. Ketentuan Pidana*. Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) hal tersebut jangan sampai terjadi tutur Yunadin, S.H.,
Apa lagi beliaukan sebagai pejabat publik (Camat-red) yang seharusnya tidak pantas mengeluarkan kata-kata seperti itu, Yunadin berharap Camat Tigaraksa dapat membuka komunikasi yang baik, apalagi pertanyaan wartawan bentuk dari keterbukaan informasi publik pungkas Yunadin. S.H.,
(Red/Har)