Jakarta, Faktaberita,-Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) RI Gambir Jakarta Pusat. Dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024, perselisihan tersebut melibatkan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam pantauan, Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Gambir Jakarta Pusat dengan situasi yang aman dan kondusif. Sidang dimulai tepat pukul 13.00 WIB dengan kehadiran kuasa hukum dan peserta sidang yang terdiri dari berbagai pihak.
Kuasa hukum seperti Prof. Dr. Todung M. Lubis, Dr. Maqdir Ismail, Dr. Yanuar P. Wasesa, dan Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat turut hadir untuk menyampaikan permohonan pemohon. Peserta sidang mencakup pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, dan pers media.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh H. Ganjar Pranowo, sebagai pemohon, ditekankan pentingnya mengingat semangat reformasi 25 tahun lalu dan keberlanjutan cita-cita luhur bangsa. Dia menyoroti kebebasan warga, demokrasi, dan tanggung jawab untuk menjaga integritas negara.
Sementara Prof. Dr. Mahfud MD, juga sebagai pemohon, menegaskan peran MK dalam menjaga demokrasi dan hukum di Indonesia. Dia menyampaikan perlunya pengawasan yang cermat terhadap pelanggaran dalam proses pemilihan umum untuk memastikan integritas demokrasi.
Dalam petitum yang dibacakan oleh Prof. Dr. Todung M. Lubis, kuasa pemohon, disampaikan tuntutan untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum, dan melakukan pemungutan suara ulang.
Penyampaian tersebut menggarisbawahi urgensi dan kompleksitas perselisihan hasil pemilihan umum yang tidak hanya berkaitan dengan perolehan suara, tetapi juga melibatkan pelanggaran dalam semua tahap proses pemilihan umum.
Sidang ini menjadi momentum penting bagi MK untuk menjaga integritas demokrasi dan menegakkan hukum konstitusi. Tantangan kompleks ini mengingatkan kita pada pentingnya mengawal proses demokrasi agar tetap jujur, adil, dan representatif.
Terus pantau perkembangan selanjutnya hanya di situs resmi Mahkamah Konstitusi RI untuk mendapatkan informasi terkini mengenai sidang ini.
(BS)