faktaberita.online | Tiakur, _ Pihak Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) kini telah berproses cepat dalam penanganan hukum kasus kekerasan bersama terhadap korban Meljanus Ever Makupiola – oknum wartawan pada kediamannya di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD.
Kini kasus kekerasan tersebut sudah diberitahukan naik status dari penyelidikan ke status penyidikan. Dan suratnya secara resmi telah dilayangkan pihak Polres setempat kepada pihak Kejaksaan Negeri MBD.
Pemberitahuan ini disampaikan secara resmi melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor SPDP/09/III/RES.16./2024/Satreskrim, bersifat klarifikasi biasa, lampiran satu rangkap, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal (Tiakur), 22 Maret 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kasat Reskrim Iptu. Boyke Nanulaitta yang juga tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, pihak Pelapor -Meljanus Ever Makupiola, Indra Rusunwuly (Sebagai terlapor) dan Fermin Gustafo Kapioru alias Fermin (Sebagai terlapor).
Sebagaimana dalam isi surat tersebut, merujuk pada sejumlah pasal dan laporan polisi serta surat perintah penyidikan nomor: SP Sidik/08/III/RES.1.6./2024/Satreskrim tanggal 22 Maret 2024. Dengan dasar rujukan ini, maka Sat Reskrim setempat pada hari Jumat tertanggal 22 Maret 2024 sudah mulai melakukan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana kekerasan bersama korban tersebut yang pelakunya dijerat dengan sejumlah pasal terkait dengan tindakan pelaku terhadap diri korban.
Sebagaimana dalam isi surat tersebut, diketahui terdapat empat terlapor tindak kekerasan terhadap korban Meljanus Ever Makupiola (Pelapor), antara lain: 1.Indra Rusunwuly, 2. Fermin Gustafo Kapioru alias Fermin, 3. Patric Paxon Saiksely, dan 4. Rico Rivaldo Rudolf Ridi. Penulis (EO) editor (JKFBO)